Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN dalam UU Cipta Kerja di MK

SABTU, 05 JULI 2025 | 02:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 Juli 2025. 

Permohonan ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

Gugatan ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. 


Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum seperti misalnya proyek Rempang Eco City, food estate di Papua dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Semuanya dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik serta keberlanjutan ekosistem.

Secara hukum, permohonan ini menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan “PSN” sebagai kategori istimewa untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara. 

Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup. Mahkamah Konstitusi diharapkan berperan sebagai penjaga konstitusi  sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis. Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif. 

Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia. 

Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Selain warga terdampak, salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi. Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya