Berita

Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) atau Bank Sentral Filipina/Net

Bisnis

Peso Filipina Naik 0,1 Persen Setelah BSP Umumkan Pemangkasan Cadangan Bank Komersial

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 08:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Sentral Filipina akan mengurangi jumlah cadangan yang harus dimiliki oleh bank komersial sebesar 250 basis poin mulai 25 Oktober.

Mereka juga menegaskan bahwa prospek inflasi berarti pemotongan lebih lanjut yang mungkin saja dilakukan.

Dalam pengumumannya ada Jumat (20/9) waktu setempat, Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) mengatakan rasio persyaratan cadangan (RRR) untuk bank universal dan komersial akan dipotong sebesar 250 basis poin menjadi 7,0 persen.


Persyaratan cadangan untuk bank digital dan bank tabungan akan turun masing-masing sebesar 200 bps dan 100 bps, pada tanggal yang sama.

Pemangkasan tersebut sejalan dengan upaya BSP untuk mengurangi distorsi dalam sistem keuangan, menurunkan biaya intermediasi, dan mendorong penetapan harga yang lebih baik untuk layanan keuangan.

"Karena inflasi terus mengikuti jalur yang konsisten dengan target selama dua tahun ke depan, BSP akan menilai kembali perlunya pemangkasan lebih lanjut dalam RRR agar lebih selaras dengan norma regional dalam jangka menengah," kata BSP dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.

Gubernur BSP Eli Remolona telah mengisyaratkan pemangkasan tersebut sebelumnya, dengan mengatakan bahwa pemangkasan lebih lanjut pada tahun 2025 mungkin saja terjadi. 

Setelah pengumuman tersebut, Peso Filipina naik 0,1 persen menjadi 55,480 terhadap Dolar AS, sementara saham Filipina naik sebanyak 1,6 persen menjadi 7.316,70 poin, tertinggi sejak Maret 2022.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya