Berita

Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji/Ist

Politik

7 Sikap Universitas Al Azhar Jelang Pemilu, Singgung Pelanggaran Etik Anwar Usman dan Hasyim Asyari

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satu hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024, sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji mengatakan, berbagai tahapan Pemilu 2024 telah dilalui dengan baik, meski muncul sejumlah dinamika yang menimbulkan polemik di publik.

Menurut Suparji, salah satunya adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.


"Selain itu, pada hari Senin, 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024," kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Karena itu, Suparji menegaskan, seluruh sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia berkomitmen terus menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah.

Berikut 7 pernyataan sikap sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia:

1. KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ?diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ?nasional, tetap, dan mandiri.  KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif dan tidak partisan.

2. KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahmakah Kontitusi RI Anwar Usman  melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelenggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu.   

3. KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara massif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum.

4. KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan.

5. KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat menciderai penyelenggaraan pemilu, antara lain dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif serta harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.

6. KPU harus bertanggung jawab penuh bahwa seluruh elite politik dan anak bangsa yang berperan dalam kontestasi pemilu secara otentik mengedepankan budaya malu, budaya ewuh pekewuh dan tidak mengajukan dirinya sebagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran secara subjektif. Setiap langkah dan kebijakan yang dipilih setidaknya menggunakan batu uji ideologi, konstitusi, moral, etika, nilai-nilai luhur bangsa dan regulasi.  

7. KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya