Berita

Pernikahan beda agama di Semarang yang sempat viral di media sosial/Repro

Nusantara

Pernikahan Beda Agama Tak Bisa Dicatat di Administrasi Kependudukan, Begini Penjelasan MA

KAMIS, 20 JULI 2023 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernikahan beda agama tak bisa dicatat dalam administrasi kependudukan. Mahkamah Agung (MA) pun telah mengeluarkan Surat Edaran No 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antarumat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Jurubicara MA, Suharto menjelaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan respons lembaga penegak hukum atas kontroversi pencatatan pernikahan beda agama oleh pengadilan tingkat pertama.

“Surat Edaran MA itu ditujukan ke Ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan,” ujar Suharto kepada wartawan, Kamis (20/7).

Dia menuturkan, surat edaran yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu memerintahkan hakim pengadilan negeri mematuhi 2 pedoman dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dua pedoman tersebut antara lain menyatakan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (8) huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

“Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan Undang-undang. Itu sesuai fungsi MA,” demikian Suharto.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya