Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua Warga Negara Australia yang Dijatuhi Hukuman Mati di Vietnam Diberi Grasi

SELASA, 06 JUNI 2023 | 11:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dua warga negara Australia yang dijatuhi hukuman mati di Vietnam telah diberikan grasi berkat hubungan diplomatik yang membaik.

Hal tersebut dikatakan oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, setelah ia melakukan kunjungan resminya ke negara Asia Tenggara itu untuk mengupayakan pembebasan warga negaranya.

"Ada terobosan substansial dengan pemberian grasi kemarin, Australia sangat menyambut baik ini. Kami membuat perwakilan atas nama warga Australia, dan kami sangat senang Vietnam telah menyetujui permintaan tersebut," kata Albanese kepada televisi ABC, pada Senin (5/6).


Seperti dimuat Asia One, Selasa (6/6), perdana menteri itu tidak menyebutkan secara rinci nama dan kasus yang dihadapi dua warga negaranya yang diberi grasi, karena mereka meminta privasi.

Namun, Albanese secara khusus menyebut bahwa ia telah memberitahu keluarga mereka tentang berita baik tersebut.

Selama akhir pekan, Albanese dikabarkan sengaja melakukan perjalanannya ke Vietnam untuk bertemu dengan timpalannya, Pham Minh Chinh, untuk menjalin hubungan diplomatik, dan meminta dengan baik grasi terhadap dua warga negaranya tersebut.

Selain itu dalam kasus berbeda, Australia juga telah membuat pernyataan atas nama Chau Van Kham, pria Vietnam-Australia berusia 73 tahun, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2019 oleh pengadilan Vietnam atas tuduhan terorisme.

Dalam kunjungan itu, perdana menteri juga meminta pemindahan tahanan internasional. Meski kasus itu masih terus ditangani, akan tetapi, Albanese berterimakasih kepada Vietnam, karena telah menjalin hubungan persahabatan yang baik dan menyetujui pemberian ampunan kepada warga negaranya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya