Berita

Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Di Pengadilan Junta Myanmar, Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 13:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi.

Putusan pengadilan junta Myanmar pada Jumat (30/12) terkait dengan lima dakwaan korupsi atas penyewaan dan pemeliharaan helikopter yang menyebabkan kerugian negara.

"Semua kasusnya (Aung San Suu Kyi) sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya," ujar sumber kepada AFP.


Sumber itu mengatakan kondisi Aung San Suu Kyi sehat.

Aung San Suu Kyi menjadi tahanan militer sejak kudeta 2021. Perempuan 77 tahun itu dihukum atas setiap dakwaan yang dilontarkan terhadapnya, mulai dari korupsi hingga kepemilikan walkie-talkie secara ilegal dan melanggar pembatasan Covid-19.

Sejak persidangannya dimulai, dia hanya terlihat sekali. Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta, dengan lebih dari 2.600 orang tewas.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya