Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Dua Perusahaan Trump Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan Pajak

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 09:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dua perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah atas penipuan pajak dan memalsukan catatan bisnis selama 15 tahun.

Dua perusahaan tersebut adalah Trump Corp dan Trump Payroll Corp yang merupakan anak perusahaan dari Trump Organization.

CNN melaporkan, juri New York menyatakan dua perusahaan real estate tersebut bersalah atas semua tuduhan yang mereka hadapi. Namun keluarga Trump tidak didakwa bersalah.


Meskipun tidak didakwa bersalah, nama Trump berulang kali digunakan selama persidangan oleh jaksa penuntut tentang hubungannya dengan tunjangan yang diberikan kepada eksekutif tertentu, termasuk apartemen yang didanai perusahaan, sewa mobil, dan pengeluaran pribadi.

Atas putusan ini, Trump Organization terancam dikenai denda maksimal 1,61 juta dolar AS pada pembacaan vonis pertengahan Januari mendatang.

Walau begitu, perusahaan tidak berisiko dibubarkan karena tidak ada mekanisme di bawah hukum New York yang dapat membubarkan perusahaan. Namun, hukuman dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan bisnis atau mendapatkan pinjaman atau kontrak.

Putusan ini muncul pada saat Trump sedang diawasi atas penemuan dokumen rahasia di rumah dan resor Mar-a-Lago miliknya.

Pada Agustus, pemerintah AS menemukan lebih dari 300 dokumen yang ditandai sebagai rahasia dari kediaman Trump di Mar-a-Lago, termasuk materi dari CIA, Badan Keamanan Nasional, dan FBI.

Biro Investigasi Federal (FBI) menggerebek rumah Trump di Mar-a-Lago, sebuah rumah besar dengan sekitar 58 kamar tidur dan 33 kamar mandi, di perkebunan seluas 17 hektar di Palm Beach, Florida pada 8 Agustus.

Sementara itu, Trump, pada 15 November, mengumumkan akan mengikuti pilpres 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya