Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Menuju Nataru, Seluruh Wilayah Indonesia Perpanjang PPKM Level 1

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 07:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama periode libur hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, seluruh wilayah di Indonesia akan memberlakukan PPKM Level 1.

Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 50/2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri No. 51/2022 untuk luar Jawa-Bali.


"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya pada Selasa (6/12).

Dengan perpanjangan PPKM ini, pemerintah pusat dan daerah dapat mempersiapkan langkah-langkah antisipatif demi mencegah munculnya pusat penyebaran Covid-19 selama Nataru.

"Sehingga kegiatan masyarakat, baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Di samping itu, ia juga mendorong agar semua pihak tetap terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan, termasuk screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Safrizal juga mengajak seluruh komponen masyarakat meningkatkan capaian vaksinasi booster, yang hingga pekan ini masih berada di bawah 30 persen.

"Tidak henti-hentinya kami menyerukan kepada seluruh kompnen pemerintaj, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster," demikian Safrizal.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya