Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Rabu Ini, KPU Buka Kembali Sipol 5 Parpol yang Diterima Gugatannya oleh Bawaslu

SENIN, 07 NOVEMBER 2022 | 20:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap gugatan sengketa proses pemilu 5 partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan putusan Bawaslu RI yang menerima sebagian gugatan kelima parpol yang mengajukan akan ditindaklanjuti berdasarkan  Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Bunyi Pasal 462 UU Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," ujar Idham kepada wartawan, Senin (7/11).


Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, Bawaslu membacakan putusan atas gugatan lima parpol pada Jumat (4/11). Sehingga, waktu pelaksanaan putusan baru belraku efektif pada hari ini.

Atas dasar itu, dia memastikan pelaksanaan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada kelima parpol penggugat untuk memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Kesempatan tersebut, kata Idham, akan diberikan dengan cara membuka kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi wadah penyerahan dan penyimpanan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu berbasis digital.

" Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik," katanya.

"Rabu (pekan ini) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," demikian Idham menambahkan.

Kelima parpol yang gugatan sengekta proses pemilunya diterima Bawaslu di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk keputusan.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu, dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya