Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Rabu Ini, KPU Buka Kembali Sipol 5 Parpol yang Diterima Gugatannya oleh Bawaslu

SENIN, 07 NOVEMBER 2022 | 20:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap gugatan sengketa proses pemilu 5 partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan putusan Bawaslu RI yang menerima sebagian gugatan kelima parpol yang mengajukan akan ditindaklanjuti berdasarkan  Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Bunyi Pasal 462 UU Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," ujar Idham kepada wartawan, Senin (7/11).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, Bawaslu membacakan putusan atas gugatan lima parpol pada Jumat (4/11). Sehingga, waktu pelaksanaan putusan baru belraku efektif pada hari ini.

Atas dasar itu, dia memastikan pelaksanaan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada kelima parpol penggugat untuk memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Kesempatan tersebut, kata Idham, akan diberikan dengan cara membuka kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi wadah penyerahan dan penyimpanan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu berbasis digital.

" Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik," katanya.

"Rabu (pekan ini) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," demikian Idham menambahkan.

Kelima parpol yang gugatan sengekta proses pemilunya diterima Bawaslu di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk keputusan.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu, dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya