Berita

Putri Chandrawathi saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J/Repro

Hukum

Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Putri Chandrawathi: Saya dan Pak Sambo Tak Bermaksud Demikian

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan maaf disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi kepada kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Putri mulanya menyampaikan duka cita kepada ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan sang ibu Rosty Simanjuntak.

"Izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap ibu dan ayah Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yoshua," ujar Putri.


Di berpendapat, kejadian penembakan Brigadir J oleh suaminya, Ferdy Sambo, bukan sesuatu yang disengaja.

"Kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari tuhan yang maha kuasa," ucap Putri.

"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami," sambungnya.

Maka dari itu, Putri menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua Brigadir J atas kejadian yang membuat keluarga kehilangan putra tercintanya yang semasa hidupnya menjadi ajudan Ferdy Sambo.

"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yoshua. Yang mengalami kehilangan seorang anak," ungkapnya.

"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini, semoga tuhan yang maha kuasa, Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga, Tuhan memberkati," demikian Putri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya