Berita

Proses pemusnahan barang bukti di Polres Metro Jakarta Barat/RMOLJakarta

Presisi

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 131 Miliar

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 20:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba sebanyak 60,72 Kilogram Sabu dan 101 ribu butir ekstasi di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (26/10).

“Jadi untuk pemusnahan kali ini, setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72 kilogram, ekstasi 101 ribu butir pil," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce kepada wartawan.

Pemusnahan kali ini dilakukan secara manual yakni dengan memasukkan sabu di dalam ember yang telah diisi oleh air aki.


“pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengab campuran air dan aki akan kita aduk,” kata Pasma.

Lanjut Pasma, semua barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 131 Miliar, masih dalam pemusnahan ini, Pasma menyebut ini merupakan komitmen pihak kepolisian dan juga jajaran lain untuk perang terhadap narkoba.

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar," kata Pasma.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan mulai bulan Juli hingga Oktober 2022 yakni 4 kasus.

Pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan loaksi kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, dengan barang bukti yang sebanyak 101ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengab berat 70 gram

Pengungkapan kedua masih di kawasan Riau, polisi pun berhasil amankan barang bukti 44 kilogram sabu jaringan internasional tersebut pada 8 Agustus 2022.

“Untuk kasus ketiga, pengungkapan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi kejadian di kecamatan Tajur Haling Bogor dengan tersangka UK, barang bukti 7 paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kilogram, modus disimpan di dalam rumah, ini jaringan antar kota provinsi," kata Pasma.

Kasus ke empat pada 5 Oktober 2022, dimana penyidik mengungkap 10,3 kilogram paket sabu dari Beringin Aceh Utara, dengan modus barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia Aceh dan Jakarta.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya