Berita

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat/Ist

Hukum

Seluruh Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan 12 Saksi Pekan Depan

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nota keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo ditolak, Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan 12 saksi pada pekan depan.

Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10), Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dari PH terdakwa Sambo.

"Mengadili. Satu, menolak keberatan dari PH terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusa sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, seluruh eksepsi PH terdakwa Sambo dikesampingkan dan ditolak karena surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

Oleh karena keberatan PH terdakwa Sambo dinyatakan ditolak kata Majelis Hakim, maka pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di Kepaniteraan Pidana dengan register perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL haruslah dilanjutkan.

"Memerintahkan Penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang dalam sidang pembuktian perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh terdakwa Sambo dkk.

"Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November pukul 09.30 dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," pungkas Hakim.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya