Berita

Pria berinisial F (baju tahanan) pelaku pembunuhan ibu paruh baya di Kalideres/RMOLJakarta

Nusantara

Seorang Ibu Paruh Baya di Kalideres Dibenturkan ke Lantai Hingga Tewas, Begini Kronologinya

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 21:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menangkap F (36) tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita inisial SM (55) yang terjadi di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya ke rumah korban.

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya” ujar Haris Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/10).

Saat bertemu dengan korban di rumahnya,, Haris mengatakan pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

Disinilah terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban," ujar Haris.

Korban sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai hingga meninggal dunia.

Setelah pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, F mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian," kata Haris.

Bukan hanya membunuh, Haris juga mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp 13,8 juta.

“Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash," ujarnya.

Pelaku pun ditangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada Senin malam (24/10).

F dijerat pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya