Berita

Uji publik PKPU tentang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Serentak 2024/RMOL

Politik

Cegah Peristiwa Ratusan KPPS Meninggal Berulang, Perludem Sarankan Usia Maksimal 55 Tahun

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batas usia maksimal Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2024 diharapkan diatur dengan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak terjadi peristiwa nahas meninggalnya ratusan KPPS pada Pemilu Serentak 2019.

Harapan tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di KantorKPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

"Tentu sudah bisa ada upaya untuk kemudian memitigasi terjadinya kembali kejadian 2019 lalu ketika banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia," ujar Kahfi.


Atas kejadian Pemilu Serentak 2019 lalu yang tercatat ada 894 KPPS meninggal dunia, menurut Kahfi, harus merujuk pada pertimbangan kesehatan dari para petugas yang akan bekerja.

"Tadi sudah diskusi KPU dengan Kemenkes. Dan ternyata sarannya 55 (tahun) batas umurnya bukan 50 tahun bahkan. Tapi tentu Kemenkes punya otoritas menentukan terkait batas usia 55 tahun," urainya.

Pada intinya, lanjut Kahfi, Perludem dalam hal ini hanya bisa mewanti-wanti KPU RI untuk tidak mengulang peristiwa kelam 2019 silam.

"Ini sih perlu ada mitigasi ketika misalnya yang bersedia banyak yang di atas 55 tahun terutama di kabupaten kota, ya apakah KPU mesti koordinasi atau minta saran kepada NGO lokal terhadap rancanagan PKPU-nya," demikian Kahfi menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya