Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Ini Penjelasan KPU Atas Protes Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi protes yang dilakukan partai politik (Parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) perbaikan dokumen atau data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verifikasi administrasi telah diatur di dalam aturan ternis yang dibuat berupa Surat keputusan KPU RI 389/2022.

Dalam Bab III beleid tersebut, dijelaskan Idham, dijabarkan tata cara penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dalam bentuk dokumen  fisik atau dokumen digital.


"Kami menyampaikan bahwa dalam proses penerimaan perbaikan persyaratan pendafatran parpol kami lakukan sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 389," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/10).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, dalam hal pemeriksaan dokumen fisik/dokumen digital perbaikan yang diserahkan parpol dinyatakan tidak lengkap, maka Operator Pemeriksa dari KPU RI memberikan tanda pengembalian dokumen perbaikan kepada Parpol bersangkutan.

Bunyi aturan itu, ditegaskan Idham, adalah maksud dari informasi yang disampaikan KPU RI pada 3 September lalu, di mana isinya menyampaikan ada 4 parpol yang BMS dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan tahap ke-1.

"Kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti tanggal 14 Oktober, itu ada di dalam Keputusan KPU 389," demikian Idham.

Pada pagi hari ini, Idham Holik menerima audiensi Ketua Umum Partai Republikku Indonesia Ramses David Simanjuntak dan sejumlah pimpinan parpol lainnya dari total 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Ramses bersama elite Partai Republik dan Partai Republik Satu menyampaikan protesnya kepada Idham karena beredar informasi partai mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Dalam Surat Keputusan KPU RI 383/2022, tahapan verifikasi administrasi berlangsung mulai tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022 terhadap 24 Parpol yang dalam tahapan pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya sebagai parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi tersebut, terdapat parpol yang dokumen-dokumen dan/atau data-data persyaratannya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi parpol-parpol yang dinyatakan BMS, KPU RI memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022.

Setelah masa itu, akhirnya KPU RI melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menginformasikan, hanya ada 20 parpol yang bisa dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang diperbaiki oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara ada 4 Parpol lainnya yang BMS.

Berikut ini adalah daftar 20 Parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap ke-1 dan bisa masuk ke tahap ke-2 masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Sementara 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap ke-2 masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 antara lain:

1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya