Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Ini Penjelasan KPU Atas Protes Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi protes yang dilakukan partai politik (Parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) perbaikan dokumen atau data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verifikasi administrasi telah diatur di dalam aturan ternis yang dibuat berupa Surat keputusan KPU RI 389/2022.

Dalam Bab III beleid tersebut, dijelaskan Idham, dijabarkan tata cara penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dalam bentuk dokumen  fisik atau dokumen digital.


"Kami menyampaikan bahwa dalam proses penerimaan perbaikan persyaratan pendafatran parpol kami lakukan sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 389," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/10).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, dalam hal pemeriksaan dokumen fisik/dokumen digital perbaikan yang diserahkan parpol dinyatakan tidak lengkap, maka Operator Pemeriksa dari KPU RI memberikan tanda pengembalian dokumen perbaikan kepada Parpol bersangkutan.

Bunyi aturan itu, ditegaskan Idham, adalah maksud dari informasi yang disampaikan KPU RI pada 3 September lalu, di mana isinya menyampaikan ada 4 parpol yang BMS dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan tahap ke-1.

"Kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti tanggal 14 Oktober, itu ada di dalam Keputusan KPU 389," demikian Idham.

Pada pagi hari ini, Idham Holik menerima audiensi Ketua Umum Partai Republikku Indonesia Ramses David Simanjuntak dan sejumlah pimpinan parpol lainnya dari total 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Ramses bersama elite Partai Republik dan Partai Republik Satu menyampaikan protesnya kepada Idham karena beredar informasi partai mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Dalam Surat Keputusan KPU RI 383/2022, tahapan verifikasi administrasi berlangsung mulai tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022 terhadap 24 Parpol yang dalam tahapan pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya sebagai parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi tersebut, terdapat parpol yang dokumen-dokumen dan/atau data-data persyaratannya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi parpol-parpol yang dinyatakan BMS, KPU RI memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022.

Setelah masa itu, akhirnya KPU RI melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menginformasikan, hanya ada 20 parpol yang bisa dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang diperbaiki oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara ada 4 Parpol lainnya yang BMS.

Berikut ini adalah daftar 20 Parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap ke-1 dan bisa masuk ke tahap ke-2 masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Sementara 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap ke-2 masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 antara lain:

1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya