Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Nusantara

Mahfud MD Perintahkan Menkes Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemeritah akan menanggung biaya rumah sakit seluruh korban jiwa dan luka tragedi Kanjuruhan.

Perintah itu ditujukan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Menteri Kesehatan, diminta melakukan atau memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya," kata Mahfud MD dalam siaran daring di YouTube Kemenko Polhukam RI yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (3/9).


"Biar negara yang mengurus seluruh perawatan bagi yang sakit, yang masih dirawat, dan sebagainya, perlu obat ini, obat itu, perlu rumah sakit ini, rumah sakit itu, supaya dilakukan dengan baik termasuk di dalamnya trauma healing," sambungnya.

Dalam tragedi tersebut tidak kurang dari 125 orang menjadi korban jiwa. Sementara puluhan lainnya terluka akibat berdesakan saat keluar pintu masuk di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu malam (1/10).

Para pendukung Arema rusuh setelah pertandingan antara Persebaya Surabaya melawan Arema Malang.  

Hampir semua korban tewas diduga akibat kelelahan dan sesak nafas dari semburan gas airmata yang dilepaskan aparat kepolisian untuk mengendalikan keadaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya