Berita

Refly Harun dalam video membahas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J/Repro

Hukum

Soal Kepolosan Istri Kompol Baiquni, Refly Harun: Dia Sudah Berjuang untuk Kebenaran Meski Risikonya Suami Dipecat

MINGGU, 11 SEPTEMBER 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepolosan istri Kompol Baiquni Wibowo dianggap sudah berbuat amal kebaikan karena telah berjuang terhadap kebenaran meskipun harus menghadapi resiko suaminya dipecat dari institusi Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh pengamat Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun berjudul "Live! Ajaib! Istri Kompol Baiquni Bawa Bukti Telak Pembunuhan Yosua! Timsus Sampai Terperangah!!" pada Minggu (11/9).

"Ini ada berita yang menarik ya, yaitu Kepolosan Istri Kompol Baiquni, secara ajaib muncul bawa barang bukti vital pembunuhan Brigadir J. Menarik ini. Jadi, istri Baiquni ini dengan polosnya itu memberikan eksternal hardisk, gara-gara itu juga ya suaminya dipecat dong jadinya," ujar Refly seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/9).


Refly menilai, istri Kompol Baiquni kemungkinan menyesali. Akan tetapi yang jelas kata Refly, istri Kompol Baiquni sudah berbuat amal kebaikan. Dan diharapkan, amal kebaikan itu dicatat oleh Allah SWT.

"Dia sudah berjuang terhadap kebenaran meskipun barang kali risikonya adalah suaminya dipecat dari kesatuan, tapi itu adalah risiko ya, seseorang ingin berbuat kebaikan," kata Refly.

Refly selanjutnya membaca sebuah berita yang melansir pada temuan dari Majalah Tempo. Di mana, istri Kompol Baiquni menyerahkan eksternal hardisk berisi rekaman CCTV yang terpasang di Pos Pengamanan depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ada yang sempurna ya. Semua pasti ada celahnya, serapih-rapih apapun. Kompol Baiquni misalnya, mungkin akan menyesal, kenapa tidak dia musnahkan barang bukti tersebut ya," terang Refly.

"Tapi barangkali nuraninya mengatakan wah ini adalah bukti yang penting sehingga dia harus simpan, mungkin sebagai alat apa lah, alat bargaining atau apa dan lain sebagainya," sambung Refly.

Namun demikian kata Refly, dengan kepolosan istri dari mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu membuat Baiquni harus menghadapi proses hingga dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri dan menjadi tersangka dalam obstruction of justice kasus Brigadir J.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya