Berita

Sekertaris Komisi A, Karyatin Subiantoro/Net

Nusantara

Biro Hukum DKI Diminta Berbenah Lantaran Realisasi Usulan Raperda Jauh dari Target

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (Perda).

Sebab dari 28 usulan rancangan Perda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, hanya enam yang berhasil menjadi produk hukum.

“Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan,” kata Sekertaris Komisi A, Karyatin Subiantoro, di Jakarta, Jumat (15/4).


Enam Perda yang dimaksud adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Selanjutnya Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Karyatin berharap, dengan situasi tersebut kedepan Biro Hukum harus selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan Perda.

Sebab, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan Perda oleh unit kerja. Seperti diterima usulan disaat kajian atau naskah akademis belum lengkap.

“Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat,” pungkasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya