Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Satgas Covid-19 Pastikan Tak Ada Larangan Mudik bagi Masyarakat yang Belum Vaksin Booster

MINGGU, 27 MARET 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriyah yang dikeluarkan pemerintah yang menyertakan syarat vaksin booster, dipastikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tak bermaksud untuk melarang masyarakat pulang ke kampung halaman.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi menjelaskan, syarat booster untuk pelaku perjalanan mudik dimaksudkan untuk memperkuat langkah pencegahan penularan virus.

"Jadi sebenarnya tidak ada maksud melarang. Karena semua orang sudah boleh mudik. intinya jelas sekali," ujar Sonny dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3).


Sonny memaparkan, pemerintah sebenarnya memberikan tiga syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran. Di mana salah satunya adalah syarat booster yang justru menghapus syarat tes Covid-19.

"Yang sudah vaksin booster tidak perlu tes (Covid-19 baik antigen maupun PCR)," jelasnya.

Kemudian dua syarat perjalanan lainnya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dua dosis dan satu dosis.

"Yang sudah vaksinasi lengkap (dua dosis) tapi belum booster harus tes antigen. Yang dosis pertama itu dia wajib tes PCR," papar Sonny.

"Jadi sebetulnya tidak ada larangan mudik sama sekali. Hanya di bencana itu ada yang namanya mengurangi resiko, mitigasi," tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya