Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Bebas Sebelum Pilpres 2024, HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurangan masa tahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), oleh Mahkamah Agung dari empat tahun menjadi dua tahun, menuai spekulasi politik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengkalkulasi, jika hukuman penjara HRS menjadi dua tahun, maka dimungkinkan bebas sebelum perhelatan Pilpres 2024.

"Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu siang (17/11).

Selain dikenal sebagai figur ulama yang memiliki banyak pengikut, Ujang tak memungkiri bahwa HRS juga dikenal sebagai tokoh politik yang mungkin saja bisa bermain di Pilpres 2024 nanti.   

"Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti," tuturnya.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, HRS kemungkinan tidak akan mendukung kembali Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, jika ia maju lagi pada Pemilu nanti.

"HRS pasti kecewa pada Prabowo," tukasnya.

Alasan enggan mendukung sosok Menteri Pertahanan itu, diurai Ujang, karena HRS dikasuskan bahkan dipenjarakan dalam sejumlah kasus terkait protokol kesehatan Covid-19 tapi tak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo.

"Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo. Untuk HRS tak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo," imbuhnya.

Meski begitu, Ujang meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11), yang isinya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.

Dalam putusan tersebut MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.

"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama," demikian Ujang.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Bertemu Megawati Bakal Jadi Sowan Pamungkas Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 16:09

Kemenangan Trump Jadi Alarm Bahaya Bagi Perekonomian RI?

Kamis, 07 November 2024 | 16:02

BSSN Sudah Siapkan Operasi Siber Pengamanan Pilkada 2024

Kamis, 07 November 2024 | 15:52

WhatsApp Siapkan Fitur Baru untuk Cek Keaslian Foto dalam Pesan

Kamis, 07 November 2024 | 15:44

Mendagri Dorong Pemda Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Kamis, 07 November 2024 | 15:26

BSI Dukung Program Gizi Nasional Melalui Kemitraan dengan BGN

Kamis, 07 November 2024 | 15:25

Pemberantasan Judi Online Langkah Tegas yang Dinanti Sejak Lama

Kamis, 07 November 2024 | 15:21

Komisi I DPR Dukung BSSN Perkuat Keamanan Siber

Kamis, 07 November 2024 | 15:16

Trump Raih Kemenangan, Ancaman Tarif 60 Persen untuk China Jadi Sorotan

Kamis, 07 November 2024 | 15:10

Mayor Teddy Tidak Perlu Lagi Selalu Dampingi Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 14:58

Selengkapnya