Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Bebas Sebelum Pilpres 2024, HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurangan masa tahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), oleh Mahkamah Agung dari empat tahun menjadi dua tahun, menuai spekulasi politik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengkalkulasi, jika hukuman penjara HRS menjadi dua tahun, maka dimungkinkan bebas sebelum perhelatan Pilpres 2024.

"Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu siang (17/11).

Selain dikenal sebagai figur ulama yang memiliki banyak pengikut, Ujang tak memungkiri bahwa HRS juga dikenal sebagai tokoh politik yang mungkin saja bisa bermain di Pilpres 2024 nanti.   

"Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti," tuturnya.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, HRS kemungkinan tidak akan mendukung kembali Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, jika ia maju lagi pada Pemilu nanti.

"HRS pasti kecewa pada Prabowo," tukasnya.

Alasan enggan mendukung sosok Menteri Pertahanan itu, diurai Ujang, karena HRS dikasuskan bahkan dipenjarakan dalam sejumlah kasus terkait protokol kesehatan Covid-19 tapi tak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo.

"Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo. Untuk HRS tak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo," imbuhnya.

Meski begitu, Ujang meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11), yang isinya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.

Dalam putusan tersebut MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.

"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama," demikian Ujang.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

UPDATE

Temuan Mendag LPG Dikurangi, Komisi VII Minta Pertamina Lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:01

Bus Listrik BYD Asal China Bakal Jadi Andalan di London

Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:53

Kata Said Abdullah, Pernyataan Mega Minta Digantikan Puan Hanya Bercanda

Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:46

Amanah Dukung Pengembangan UMKM Aceh Lewat Gelaran Pameran

Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:08

Berantas Narkoba, BNN dan DEA Berbagi Data dan Informasi

Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:57

Megawati Minta Gantian Jadi Ketum PDIP, Puan: Insya Allah

Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:19

PDIP Sumut Pastikan Ahok Masuk Radar Pilgubsu

Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:05

Masalah Popularitas, Ini Langkah Zaki Kenalkan Diri ke Warga Jakarta

Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:31

PDIP Sudah Komunikasi dengan Ridwan Kamil untuk Pilgub Jabar

Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:16

Ganjar Bocorkan Arahan Tertutup Megawati di Rakernas V PDIP

Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:42

Selengkapnya