Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Covid Naik, Brunei Hanya Izinkan Pernikahan di KUA

SENIN, 27 SEPTEMBER 2021 | 11:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pihak berwenang Brunei Darussalam tidak lagi mengizinkan pesta pernikahan di rumah seperti aturan sebelumnya. Untuk mengekang penyebaran virus, maka pernikahan hanya akan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menteri Kesehatan Dr Mohd Isham Jaafar mengumumkan, larangan pernikahan di rumah berlaku mulai Minggu (26/9). Keputusan itu diambil setelah koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Pengadilan Syariah.

"Akad nikah hanya diperbolehkan di Kantor Catatan Perkawinan, Perceraian, Pembatalan, dan Ruju' Muslim di masing-masing distrik tempat penerbitan akta nikah," kata Isham Jaafar dalam konferensi pers pada Minggu, seperti dimuat The Star.


Menurut keterangan dari Kantor Catatan Pernikahan, calon pengantin baru dan keluarga mereka dapat memperoleh formulir melalui aplikasi online untuk menikah.

Setelah itu, formulir yang telah diisi dikirim ke drop box Kantor Catatan Pernikahan di masing-masing daerah, atau melalui email. Untuk pembayaran dan penerimaan slip persetujuan pernikahan, pelamar akan dihubungi untuk janji temu.

Individu yang meneruskan aplikasi mereka melalui drop box harus menyertakan rincian dalam amplop tertutup, dan mengirimkannya antara 8.15 pagi hingga siang hari.

Menurut data dari Worldometer, Brunei mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak pertengahan Agustus. Pada Minggu, Brunei melaporkan 326 kasus baru Covid-19 dengan empat kematian.

Secara keseluruhan, Brunei mencatat 6.540 kasus Covid-19, dengan 37 kematian. Sejauh ini ada sekitar 2 ribu kasus aktif di Brunei.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya