Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Ari Kuncoro Seharusnya Juga Mundur Dari Jabatan Rektor UI

KAMIS, 22 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seorang pemimpin perguruan tinggi harus bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.

Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menanggapi langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang baru saja menyatakan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

Seharusnya, kata Azmi, Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang dipilih atau sadar posisi. Jangan kemudian berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan.


“Sikapnya mundur dari komisaris bank sudah telat. Harusnya saat ini dia harus mundur dari kedua-duanya, baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris sebagai konsekuensi tanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/7).

Menurutnya, rangkap jabatan rektor UI yang bertentangan dengan Statuta UI telah merobohkan etika dan tidak mampu memperlihatkan kualitas.

Untuk mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, maka Ari Kuncoro seharusnya menyatakan mundur dari dua jabatan yang diemban sekaligus. Dengan begitu, Ari Kuncoro bisa menjadi seorang pemimpin teladan.

“Sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, maka beliau harus meletakkan jabatan. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik, bukan kesadaran diri sejak awal,” tegasnya.

Kepada pemerintah, Azmi mengingatkan agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah suatu aturan. Jangan sampai asal-asalan kareana bisa menimbulkan kekacauan di publik.

"Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini. Pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” tutup pengajar dari Universitas Bung Karno ini.

Presiden Joko Widodo telah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, PP 75/2021, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Adapun saat Ari Kuncoro terpilih sebagai rektor UI, dia masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya