Berita

Pasangan calon kepala daerah Pilkada Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLLampung

Nusantara

Eva-Deddy Masih Bisa Menang Jika MA Dan MK Pentingkan Kemaslahatan Masyarakat

RABU, 27 JANUARI 2021 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasangan calon kepala daerah Pilkada Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah bisa menang atas banding di Mahkamah Agung (MA) dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Kalau MA dan MK mementingkan maslahat masyarakat bisa jadi Eva menang walau kemudian terbukti melakukan pelanggaran," ujar pengamat politik Budi Kurniawan dikutip Kantor Berita RMOLLampaung, Rabu (27/1).

Pasalnya, lanjut dia, Eva-Deddy menang telak di Kota Bandarlampung dengan 249.134 pemilih atau 57,3 persen suara.


Selisih jauh dari dua pesaingnya, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan 93.280 suara atau 21,4 persen dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan 92.607 suara atau 21,3 persen.

"Karena walaupun tidak luput dari pelanggaran, pilkada kali ini menempatkan Eva menang telak, seharusnya kalau mau didiskualifikasi sebelum pilkada atau minimal sebelum penetapan pemenang," katanya.

Menurut akademisi Universitas Lampung, aspek suara masyarakat Bandarlampung ini perlu menjadi pertimbangan majelis hakim MA dalam mengambil keputusan.

Apakah menguatkan keputusan KPU Bandarlampung mendiskualifikasi Eva-Deddy atau memenangkan banding Eva-Deddy dengan menetapkan keduanya kembali sebagai peserta Pilkada Bandarlampung.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya