Berita

Ilustrasi Polisi Prancis sedang berjaga/Net

Dunia

Polisi Prancis Akan Terapkan Aturan Denda Ditempat Buat Warganya Yang Kedapatan Ngeganja

SENIN, 27 JULI 2020 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Baru-baru ini Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengumumkan bahwa Polisi akan mulai memukul para pengguna narkoba, khususnya ganja, dengan denda di tempat mulai September mendatang.

Cartex mengatakan hukuman denda ditempat itu telah diuji di beberapa kota di Prancis selama beberapa pekan terakhir dan sekarang akan diterapkan secara nasional.

Jumlah denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 200 euro atau lebih dari Rp 3 juta. Namun, jika dibayar dalam waktu kurang dari dua minggu, jumlah denda akan dikurangi menjadi 150 euro saja, sebaliknya jika denda dibayarkan dalam waktu 45 hari jumlahnya akan naik lebih dari dua kali lipat menjadi 450 euro.


Dikutip dari AFP, Sabtu (26/7), menurut undang-undang tahun 1970 yang saat ini berlaku di Prancis memberikan hukuman penjara 1 tahun atau denda 3.750 euro kepada penggunaan narkoba. Namun, pengadilan umumnya mendukung hukuman yang lebih ringan, membatasi diri mereka pada peringatan lisan dan dengan kata lain penggunaan narkoba di Prancis hampir tidak dihukum.

Orang Prancis adalah konsumen ganja terkemuka di Eropa dan memegang posisi nomor tiga untuk penggunaan kokain.

Langkah baru itu akan menyederhanakan prosedur polisi dengan "menjatuhkan hukuman tanpa penundaan", kata Castex saat berkunjung ke kota pelabuhan Nice di selatan, dan akan menjadi alat yang efisien terhadap titik penjualan yang dijalankan oleh pengedar narkoba "yang menggerogoti lingkungan".

Langkah ini menghormati janji Presiden Emmanuel Macron saat melakukan kampanye pemilihan yang mengatakan jika ingin menghentikan sebuah kejahatan kecil maka pemerintah harus menindak dengan mengeluarkan peraturan denda alih-alih berakhir tanpa hukuman apapun.

Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Narkoba dan kecanduan Narkoba, sebuah agen UE pada 2015, pengguna ganja di Prancis jumlahnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara Eropa lainnya, ironisnya mereka berada di rentang usia 15 hingga 16 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya