Berita

Jurnalis Jerman-Turki, Deniz Yucel dituduh sebarkan propaganda terorisme dan menghina Erdogan/Net

Dunia

Didakwa Sebarkan Propaganda Terorisme Dan Menghina Erdogan, Jurnalis Jerman Dijatuhi Hukuman Penjara Dua Tahun

JUMAT, 17 JULI 2020 | 07:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jurnalis Jerman-Turki, Deniz Yucel dijatuhi hukuman dua tahun dan sembilan bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Turki. Putusan itu disampaikan secara in absentia, karena Yucel sekarang tinggal di Jerman.

Menurut pengacara Yucel, Veysel Ok, kliennya dianggap bersalah karena telah menyebarkan propaganda untuk Partai Pekerja Kurdistan (PKK), di mana kelompok itu dilarang di Turki.

“Pengadilan menghukum Yucel pada hari Kamis karena menyebarkan propaganda untuk Partai Pekerja Kurdistan yang dilarang,” kata pengacara Veysel Ok, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/7).


“Pengadilan juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadapnya karena menghina Presiden Tayyip Erdogan dan karena menghina Republik Turki dan agen-agennya,” kata Veysel.

Veysel mengatakan pengadilan tertinggi Turki telah memutuskan bahwa artikel-artikel yang ditulis oleh Yucel yang menjadi dasar dakwaan berada dalam kewenangan kebebasan berbicara, dan pengadilan yang lebih rendah telah melanggar hukum dengan tidak mematuhi putusan itu.

“(Hakim) menghukum siapa pun yang menulis berita tentang topik yang tidak diinginkan partai yang berkuasa - pada Kurdi, pada warga Armenia. Ini adalah konfirmasi bahwa tidak ada kebebasan pers di Turki,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Yucel mengatakan vonis yang dijatuhkan kepadanya bermuatan politis. Dia juga menyatakan tidak peduli dan tidak menyesal atas semua yang pernah dilakukannya, dan menganggap semua itu dilakukan atas dasar profesionalismenya sebagai jurnalis.

“Ini adalah vonis politik,” tulis Yucel di koran Die Welt setelah vonis itu.

“Pada akhirnya saya tidak peduli tentang itu.  Saya ditangkap karena melakukan pekerjaan saya sebagai jurnalis. Dan saya sama sekali tidak menyesal melakukan itu,” tambahnya.

Yucel yang kini tinggal di Jerman pernah mendekam selama satu tahun di penjara di Turki, termasuk di sel isolasi, tanpa didakwa setelah ditangkap pada 14 Februari 2017. Penangkapan dan pemenjaraannya memicu krisis diplomatik antara Berlin dan Ankara sebelum pembebasannya dan kembali ke Jerman.

Penangkapannya terjadi sebagai bagian dari penumpasan besar-besaran terhadap tersangka pembangkang setelah kudeta yang gagal pada 16 Juli 2016. Kritik terhadap Erdogan mengatakan presiden telah menggunakan upaya kudeta sebagai alasan untuk menyingkirkan lawan yang tidak diinginkan, termasuk banyak wartawan, aktivis hak asasi manusia dan pengacara.

Kritikus internasional mempertanyakan independensi peradilan Turki, terutama sejak tindakan keras setelah percobaan kudeta pada 2016.

Mereka mengatakan pemerintah menggunakan kudeta itu sebagai dalih untuk menangkal perselisihan, dan Turki adalah salah satu penjara jurnalis terbesar di dunia. Sementara itu, Erdogan mengatakan langkah-langkah itu diperlukan mengingat risiko keamanan yang dihadapi Turki, dan pengadilan membuat keputusan independen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya