Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Benny Tjokro bekerja sama dengan Tan Kian-konglomerat properti untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam bentuk properti. Dugaan itu menyebut sebuah apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kejagung pun akan menelusuri aliran dana yang digunakan untuk membuat apartemen mewah tersebut. Jika dana tersebut berasal dari hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya, maka tidak menutup kemungkinan Tan Kian juga bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tan Kian merupakan Ketua KSO Duta Regency Kurnia Metropolitan Kuningan Properti yang membangun apartemen tersebut.
"Tersangka diduga bekerja sama dengan saksi itu (Tan Kian) untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kami akan telusuri aliran dananya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa (28/1).
500 unit apartemen di Kuningan itu bakal dijual dengan harga per unitnya mencapai Rp2 miliar-Rp3 miliar.
Tan Kian pun membantah tudingan Kejaksaaan Agung. Bantahan itu disampaikan oleh Andi Simangunsong, kuasa hukum Tan Kian, sekaligus sebagai hak jawab atas tudingan yang dipublikasikan di beberapa media tersebut.
"Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan BennyTjokro. Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham," kata Andi dalam keterangan resminya Senin (28/1).
Andi menegaskan bahwa Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), menjalin KSO (Kerja Sama Operasi) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun apartemen mewah di Jakarta Selatan tersebut.
Proyek apartemen di Kuningan itu dibangun atas biaya PT Metropolitan, sedangkan PT Duta yang menyediakan lahan tanahnya.
Menurut dia, PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales. Keuntungan dari proyek apartemen mewah itu kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
"Jadi, baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tegas Andi.