Berita

Ilustrasi SIM Swap/Net

Bisnis

Kejahatan Dengan SIM Swap, BRTI Akan Susun SOP Dengan Operator Seluler

RABU, 22 JANUARI 2020 | 14:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Modus kejahatan dengan SIM swap atau menukar SIM card sudah pernah terjadi sebelumnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Terkait kasus yang dialami wartawan senior Ilham Bintang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menentukan sikapnya.

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan, BRTI selaku pengawas telekomunikasi telah meminta penjelasan dari pihak Indosat. Menurutnya, kasus SIM Swap yang dialami Ilham Bintang seharusnya tidak terjadi.


“Semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi, jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik,” kata I Ketut, dalam keterangan resminya, Rabu (22/1).

Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang, Ketut mengatakan bahwa BRTI akan melakukan koordinasi dengan operator seluler untuk menyusun kesepakatan SOP.

Hal ini juga untuk mengatasi celah yang bisa dimanfaatkan penjahat untuk menyalahgunakan identitas pelanggan.

Untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler/ SIM card, BRTI akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya.

“Jika ditemukenali terdapat SOP yang masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum,” lanjutnya.

BRTI juga masih melakukan koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menangani kasus Ilham Bintang. Keduanya juga masih terus melakukan antisipasi celah prosedur terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card.

Kejadian yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang ini juga menjadi perhatian Ahli Digital Forensik, Ruby Zukri Alamsyah. Ia menyebut, kejadian ini  dinamakan kejahatan SIM Swap Fraud. Artinya, kejahatan dengan cara mengganti SIM Card pelaku yang bertujuan untuk melakukan pembobolan rekening target.

"Modus SIM Swap Fraud ini belum bisa berhasil kalau tingkat keamanan disebuah Bank lebih ketat," kata Ruby.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya