Berita

Mantan Kepala BIN Hendropriyono/Net

Politik

Pemecatan Helmy, Hendropriyono: Intelijen Bisa Usut Apa Ada Proyek Tersembunyi

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Kepala BIN, Hendropriyono, berkomentar terkait kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Ia menyebut ada kesewenang-wenangan dalam tubuh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Hendropriyono mempertanyakan alasan Dewas TVRI memecat Helmy Yahya, karena menurutnya Helmy tidak melakukan tindak pidana atau cacat hukum apa pun.

"Ada apa dan siapa di balik pemecatan Dirut TVRI? Meski Dewas berhak untuk memecat Direksi TVRI, tapi bukan berarti hak itu bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Dia tidak melakukan tindakan pidana atau cacat hukum apa pun. Bahkan prestasinya luar biasa," kata Hendropriyono kepada wartawan, Sabtu (18/1).


Hendropriyono menilai Dewas TVRI melakukan pelanggaran organisasi berat dan berharap DPR RI memberi saran ke Presiden Jokowi untuk mengganti Dewas TVRI.

"Kesewenang-wenangan demikian merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang sangat berat. DPR RI dapat menyarankan kepada Presiden untuk mengganti Dewas, kemudian memperbaiki sistem administrasi TVRI yang amburadul," sarannya.

Dalam hal ini, intelijen bisa mengusut apakah ada kegiatan atau proyek yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dia mengatakan tidak mungkin ada pejabat yang jujur dipecat kecuali ada agenda tersembunyi.

"Intel dapat mengusut dari adanya kegiatan atau proyek apa yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dari sana dapat diusut siapa yang bermain. Tidak mungkin ada tindakan pemecatan terharap pejabat yang jujur, kecuali ada agenda yang tersembunyi," tegas Hendropriyono.

"Kita mengharapkan setelah diusut dan bongkar keanehan ini, segera ada langkah yang cepat, tepat dan sistemik terhadap sistem manajemen TVRI," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Dewas LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI pada 16 Januari 2020. Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) telah dilayangkan ke Helmy Yahya pada Desember lalu.

Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI. Helmy  juga sudah angkat bicara soal pemecatannya. Dia mengatakan bakal menempuh jalur hukum melawan keputusan Dewas TVRI.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya