Berita

Meiliana/Net

Politik

PP Bamusi: Vonis Pada Ibu Meiliana Tidak Adil

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 10:13 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Masyarakat bisa belajar banyak dari vonis 18 penjara Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana yang meminta suara azan dikecilkan.

Masyarakat diharapkan tak gampang tersulut emosi serta harus mengedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan.

"Tidak ada ruang untuk intoleransi di Bumi Pancasila,” kata Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).

Gus Falah, sapaan akrabnya, mengatakan persoalan yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Bukan diselesaikan secara hukum, apalagi dengan delik pidana penistaan agama.


“Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume azan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama,” ujar Gus Falah.

Menurut anggota DPR ini, hukuman 18 bulan penjara tidak adil untuk Meiliana. Padahal Meiliana hanya memohon volume azan dikecilkan dengan baik-baik.

"Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok,” tegas Gus Falah lagi.

Oleh karena itu, Gus Falah berharap, dalam proses banding nanti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut lebih cermat dalam memutuskan. “Hakim harus berpihak pada keadilan yang substantif,” ujarnya.

Wakil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga berharap ke depan ada kajian hukum yang benar-benar bisa menjabarkan soal penistaan agama.

“Jangan sedikit-sedikit penistaan agama. Nanti ada masalah sedikit ‘digoreng’ jadi penistaan agama. Masyarakat kita kan sekarang lebih suka gorengan matang, mentahnya enggak ngerti, tapi matangnya dimakan juga,” keluh Gus Falah. [jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya