Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jelaskan Kasus Mahar, Andi Arief Tunjuk Jansen Sitindaon dan Habiburokhman Sebagai Pengacara

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 09:33 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Bawaslu sedianya akan meminta klarifikasi Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, ihwal dugaan mahar politik yang diduga dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno, namun Andi Arief memastikan tak hadiri panggilan ketiga Bawaslu ini.

Andi Arief menegaskan, telah meminta bantuan dua sahabatnya yang juga pengacara muda yaitu Jansen Sitindaon dan Habiburokhman untuk menjelaskan atas ketidakhadirannya.

"Dua pengacara yang saya tunjuk ini juga turut menanyakan langsung perkembangan masalah ini selanjutnya karena sudah undangan yang ketiga buat saya," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/8).


Andi Arief menjelaskan, telah berikan tiga opsi agar dirinya tetap bisa memenuhi janji memberi klarifikasi ke Bawaslu.

"Pertama, video call. Cara ini bisa membantu saya memberi klarifikasi," jelasnya.

Lalu, sambung mantan aktivis 98 ini, kedua, dirinya menulis klarifikasi yang ditandatanganinya. Dan ketiga, ia melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung.

"Ketiga usulan saya itu tampaknya tidak dipilih oleh Bawaslu, dan hari ini hampir dipastikan saya belum bisa kembali ke Jakarta untuk hadir langsung secara fisik di Bawaslu," tutupnya.

Sedianya Andi akan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi
atas laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) terkait dugaan mahar politik sebesar Rp1 triliun. [jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya