Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Menteri KLHK Klaim Patuhi Hukum Karhutla, Demokrat: Orang Ini Mabok Asap Atau Kurang Baca

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 08:39 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Dua tingkat peradilan memerintah kepada Jokowi beserta jajarannya untuk melaksanakan tata kelola penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan.

Putusan itu berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah yang menguatkan Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Kedua peradilan itu menghukum negara di antaranya Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk dan diperkuat putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017.


Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan ini akibat peristiwa kebakaran 2015.

Pemerintah mengklaim telah mematuhi segala keputusan hukum apapun terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Pelbagai koreksi penanganan segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi

Presiden pun memerintahkan kepada Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.

"Kata Menteri KLH cuma Jokowi presiden yang taat hukum menangani kebakaran. Jadi kita senyumin saja lah!" cetus Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean dalam twit-nya di akun @LawanPoLitikJKW, Kamis (23/8).

Menteri Siti Nurbaya menegaskan terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait Karhutla dan juga soal vonis PN Palangkarya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/8) yang menghukum Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya terkait Karhutla.

Landasan masalah tersebut  adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

"Orang ini mungkin mabok asap atau kurang baca juga. Dirinya sendiri menjadi tergugat bersama presiden yang kemudian diputus pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum akibat penanganan kebakaran lahan dan hutan," tambah Ferdinand. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya