Berita

Akun Cak Imin/Net

Politik

Pasca Diblokir, Inilah Kicauan Perdana Cak Imin

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 06:31 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Muhaimin Iskandar acap memberikan sapaan lewat pelbagai kicauan di akun Twitternya. Kemarin (Rabu, 22/8) warganet tak bisa menikmatinya.

Dalam pantauan Kantor Berita Politik RMOL, akun twitter @cakiminNOW milik Muhaimin Iskandar terdapat tulisan “account suspended”.

Dan pada akhirnya, Twitter membuka kembali akun pria yang pernah disebut sebagai bakal cawapres pendamping Jokowi itu.

"Assalamualaikum, Pagi! Salam sejahtera untuk kita semua, kita bersama lagi para sahabatku, terimakasih kepada @Twitter @TwitterID dan semua sahabat yang mendukung #BukaSuspendAkunCakImin, karena anda semua, saya bisa hadir lagi di sini, Anda semua top ! Markotop!" kata Cak Imin, dalam twit perdananya pasca diblok, Kamis (23/8).
"Assalamualaikum, Pagi! Salam sejahtera untuk kita semua, kita bersama lagi para sahabatku, terimakasih kepada @Twitter @TwitterID dan semua sahabat yang mendukung #BukaSuspendAkunCakImin, karena anda semua, saya bisa hadir lagi di sini, Anda semua top ! Markotop!" kata Cak Imin, dalam twit perdananya pasca diblok, Kamis (23/8).

Muhaimin Iskandar merupakan seorang dari beberapa politisi yang doyan bermain media sosial, khususnya Twitter.

Terkait diblokirnya akun Muhaimin Iskandar ini, Twitter Indonesia menyatakan tidak bisa memberi komentar spesifik terhadap tiap akun individu. Namun Twitter Indonesia menegaskan aturan yang diterapkan kepada semua pemilik akun.

“Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan Twitter untuk tujuan menyebarkan spam kepada orang lain. Secara umum, Twitter mendefinisikan spam sebagai aktivitas massal atau agresif yang mencoba memanipulasi atau mengacau Twitter atau pengalaman ber-Twitter pengguna untuk menarik perhatian atau kunjungan ke akun, produk, layanan, atau program yang tidak relevan," demikian peraturan di Twitter yang dikutip.

Masih dalam keterangan, ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat membuat Twitter mengambil salah satu atau beberapa tindakan penegakan berikut: meminta Anda untuk menghapus konten yang dilarang sebelum Anda dapat kembali membuat posting baru dan berinteraksi dengan pengguna Twitter lainnya.

Lalu membatasi sementara kebebasan Anda untuk membuat postingan atau berinteraksi dengan pengguna Twitter lain; meminta Anda untuk memverifikasi kepemilikan akun dengan nomor ponsel atau alamat email; atau menangguhkan akun Anda secara permanen. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya