Berita

Nusantara

Sudah Sengketa, Bangunan Tanpa IMB Berdiri Di Pasar Segar

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Proses hukum sengketa lahan di Pasar Segar Jalan Pengayoman, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tengah ditangani Polda Sulsel. Sengketa lahan terjadi antara ahli waris Pakka Bin Mandja dengan PT Sinar Galesong.

Forum Lintas Ormas yang mewakili ahli waris sempat melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas di lahan sengketa. Penyegelan untuk menghormati hukum yang tengah berjalan. Namun, pihak PT Sinar Galesong tetap melakukan aktivitas di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 4.600 meter.

Bukti dan dokumen kepemilikan lahan atas nama Pakka Bin Mandja di kantor Kecamatan Panakkukang, tertuang dalam Buku C atau Letter C, tercatat bahwa lahan dengan Kohir No. 246 C1 (Persil No.58 SII luas 0,49 - Persil No. 58 SII luas 0,50 Ha).


Selain itu, bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat bukti surat dengan nomor 17/593/KP/VII/2004 tertanggal 15 Juli 2014 yang ditandatangani oleh camat Panakkukang pada waktu itu, Muhtar Kasim, termasuk riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA dengan nomor surat: S.246/WPJ.08/KI.1107/RT/1982 tertanggal Ujung Pandang 29 Maret 1982, yang ditandatangani oleh Soegijanto sebagai pejabat yang berwenang.

"Bagaimana mungkin kami membayar pajak mulai terdaftar pajak 1982 hingga kini, kemudian tanah kami diduduki dan dibanguni oleh pihak lain, dan terjadi pembiaran. Bagi kami ini kezaliman," kata Koordinator Forum Lintas Ormas, Muhammad Nadira dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8).

Selain itu, lanjut Nadira, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya campur tangan mafia tanah dalam kasus ini.

"Pengajuan untuk dilakukan pengukuran dan penertiban sertifikat oleh pihak Asindo (PT Sinar Galesong) itu di Jalan Hertasning, tapi kenapa lahan diukur dan ditertibkan di Komplek Pasar Segar ini? Ini jelas ada maal administrasi. Kejanggalan ini dalam pemeriksaan kepolisian, makanya kami meminta tidak ada aktivitas apapun di atas lahan itu," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Makassar untuk segera menertibkan 78 bangunan lods di atas lahan tersebut yang dibangun tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lurah Pandang juga sudah menyatakan bahwa tidak ada proses IMB untuk bangunan di atas lahan tersebut.

Sementara, pihak PT Sinar Galesong melalui Efendi Purnama membantah jika disebut telah menyerobot lahan tersebut. Menurut dia, pihaknya memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan atas lahan tersebut.

"Silahkan saja kalau mau sebut nama saya. Yang pasti, saya beli tanah itu ada sertifikat. Kalau mereka merasa itu lahannya, dia harusnya lapor polisi. Itu saja kalau dari saya," ujar Efendi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya