Berita

Nusantara

Sudah Sengketa, Bangunan Tanpa IMB Berdiri Di Pasar Segar

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Proses hukum sengketa lahan di Pasar Segar Jalan Pengayoman, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tengah ditangani Polda Sulsel. Sengketa lahan terjadi antara ahli waris Pakka Bin Mandja dengan PT Sinar Galesong.

Forum Lintas Ormas yang mewakili ahli waris sempat melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas di lahan sengketa. Penyegelan untuk menghormati hukum yang tengah berjalan. Namun, pihak PT Sinar Galesong tetap melakukan aktivitas di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 4.600 meter.

Bukti dan dokumen kepemilikan lahan atas nama Pakka Bin Mandja di kantor Kecamatan Panakkukang, tertuang dalam Buku C atau Letter C, tercatat bahwa lahan dengan Kohir No. 246 C1 (Persil No.58 SII luas 0,49 - Persil No. 58 SII luas 0,50 Ha).


Selain itu, bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat bukti surat dengan nomor 17/593/KP/VII/2004 tertanggal 15 Juli 2014 yang ditandatangani oleh camat Panakkukang pada waktu itu, Muhtar Kasim, termasuk riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA dengan nomor surat: S.246/WPJ.08/KI.1107/RT/1982 tertanggal Ujung Pandang 29 Maret 1982, yang ditandatangani oleh Soegijanto sebagai pejabat yang berwenang.

"Bagaimana mungkin kami membayar pajak mulai terdaftar pajak 1982 hingga kini, kemudian tanah kami diduduki dan dibanguni oleh pihak lain, dan terjadi pembiaran. Bagi kami ini kezaliman," kata Koordinator Forum Lintas Ormas, Muhammad Nadira dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8).

Selain itu, lanjut Nadira, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya campur tangan mafia tanah dalam kasus ini.

"Pengajuan untuk dilakukan pengukuran dan penertiban sertifikat oleh pihak Asindo (PT Sinar Galesong) itu di Jalan Hertasning, tapi kenapa lahan diukur dan ditertibkan di Komplek Pasar Segar ini? Ini jelas ada maal administrasi. Kejanggalan ini dalam pemeriksaan kepolisian, makanya kami meminta tidak ada aktivitas apapun di atas lahan itu," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Makassar untuk segera menertibkan 78 bangunan lods di atas lahan tersebut yang dibangun tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lurah Pandang juga sudah menyatakan bahwa tidak ada proses IMB untuk bangunan di atas lahan tersebut.

Sementara, pihak PT Sinar Galesong melalui Efendi Purnama membantah jika disebut telah menyerobot lahan tersebut. Menurut dia, pihaknya memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan atas lahan tersebut.

"Silahkan saja kalau mau sebut nama saya. Yang pasti, saya beli tanah itu ada sertifikat. Kalau mereka merasa itu lahannya, dia harusnya lapor polisi. Itu saja kalau dari saya," ujar Efendi. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya