Berita

Nusantara

Sudah Sengketa, Bangunan Tanpa IMB Berdiri Di Pasar Segar

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Proses hukum sengketa lahan di Pasar Segar Jalan Pengayoman, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tengah ditangani Polda Sulsel. Sengketa lahan terjadi antara ahli waris Pakka Bin Mandja dengan PT Sinar Galesong.

Forum Lintas Ormas yang mewakili ahli waris sempat melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas di lahan sengketa. Penyegelan untuk menghormati hukum yang tengah berjalan. Namun, pihak PT Sinar Galesong tetap melakukan aktivitas di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 4.600 meter.

Bukti dan dokumen kepemilikan lahan atas nama Pakka Bin Mandja di kantor Kecamatan Panakkukang, tertuang dalam Buku C atau Letter C, tercatat bahwa lahan dengan Kohir No. 246 C1 (Persil No.58 SII luas 0,49 - Persil No. 58 SII luas 0,50 Ha).


Selain itu, bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat bukti surat dengan nomor 17/593/KP/VII/2004 tertanggal 15 Juli 2014 yang ditandatangani oleh camat Panakkukang pada waktu itu, Muhtar Kasim, termasuk riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA dengan nomor surat: S.246/WPJ.08/KI.1107/RT/1982 tertanggal Ujung Pandang 29 Maret 1982, yang ditandatangani oleh Soegijanto sebagai pejabat yang berwenang.

"Bagaimana mungkin kami membayar pajak mulai terdaftar pajak 1982 hingga kini, kemudian tanah kami diduduki dan dibanguni oleh pihak lain, dan terjadi pembiaran. Bagi kami ini kezaliman," kata Koordinator Forum Lintas Ormas, Muhammad Nadira dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8).

Selain itu, lanjut Nadira, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya campur tangan mafia tanah dalam kasus ini.

"Pengajuan untuk dilakukan pengukuran dan penertiban sertifikat oleh pihak Asindo (PT Sinar Galesong) itu di Jalan Hertasning, tapi kenapa lahan diukur dan ditertibkan di Komplek Pasar Segar ini? Ini jelas ada maal administrasi. Kejanggalan ini dalam pemeriksaan kepolisian, makanya kami meminta tidak ada aktivitas apapun di atas lahan itu," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Makassar untuk segera menertibkan 78 bangunan lods di atas lahan tersebut yang dibangun tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lurah Pandang juga sudah menyatakan bahwa tidak ada proses IMB untuk bangunan di atas lahan tersebut.

Sementara, pihak PT Sinar Galesong melalui Efendi Purnama membantah jika disebut telah menyerobot lahan tersebut. Menurut dia, pihaknya memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan atas lahan tersebut.

"Silahkan saja kalau mau sebut nama saya. Yang pasti, saya beli tanah itu ada sertifikat. Kalau mereka merasa itu lahannya, dia harusnya lapor polisi. Itu saja kalau dari saya," ujar Efendi. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya