Berita

Nusantara

Polisi Tak Segan Penjarakan Pelanggar Ganjil-Genap

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Pelanggar perluasan ganjil-genap bakal disanksi dengan pidana penjara. Polisi mengimbau pengendara jangan sampai nekat melanggar.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Royke Lumowa, mengatakan, anggota tak segan-segan menindak tegas pelanggar, minimal dengan denda tilang serta maksimal pidana penjara.

"Dalam aturan jelas Rp 500 ribu denda dan maksimalnya 2 bulan ancaman kurungan," jelas eks Dirlantas Polda Metro Jaya  ini, Rabu (1/8).


Aturan perluasan ganjil-genap berlaku hari ini. Terbaru pemberlakuan  diperpanjang hingga 15 jam. Biasa berlaku di hari kerja, kini aturan perluasan ganjil-genap diterapkan setiap hari.

Tak hanya itu, biasanya hanya berlaku di kawasan pusat Jakarta, kini lebih meluas. Penerapan sistem ganjil-genap sengaja dilakukan demi kelancaran lalu lintas menjelang ajang Asian Games 2018.[jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya