Berita

Anwar Budiman/Net

Politik

Pengamat: Pemerintah Harus Segera Cabut Perpres TKA

KAMIS, 10 MEI 2018 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah boleh saja berdalih bahwa Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk menyederhanakan prosedur masuknya TKA legal ke Indonesia. Pemerintah juga boleh berdalih bahwa TKA yang masuk ke Tanah Air hanya mereka yang ahli.

Tapi faktanya, banyak TKA ilegal yang masuk ke Indonesia sebagai buruh kasar dengan mendompleng TKA legal.

"Ibarat menanam padi, dengan Perpres TKA itu, gulma atau tumbuhan pengganggu justru ikut tumbuh," kata pengamat hukum dan perburuhan Dr. Anwar Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/5).


"Akibat membanjirnya TKA, kesempatan kerja bagi pekerja lokal pun tertutup," jelas Anwar melanjutkan.

Pemerintah menerbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA pada 26 Maret 2018. Perpres yang menggantikan Perpres 72/2014 ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perpres ini bertujuan meningkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Anwar menilai, Perpres TKA itu melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kedua UU ini mengatur dengan sangat ketat agar TKA tak masuk ke Indonesia dengan mudah. Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia juga harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing," papar pria bergelar doktor ilmu hukum dari Universtas Krisnadwipayana ini.
 
Di sisi lain, kata Anwar, masih banyak buruh lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hal itu, jelas dia, tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi. Dia kemudian merujuk contoh hasil riset Center of Reform on Economic (CORE) dimana anggaran infrastruktur yang digenjot pemerintah tidak serta merta menambah lapangan kerja. CORE mencatat penyerapan tenaga kerja lokal untuk sektor konstruksi minus 7 persen.

Anwar juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 yang menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta atau ada penambahan 10 ribu orang dalam setahun terakhir.

"Apalagi, dari 121 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 69,02 juta orang atau 57,03 persen bekerja di sektor informal. Jadi, Perpres TKA ini sangat ironis," tukas advokat ini seraya menyatakan siap mendampingi kaum buruh bila hendak mengajukan judicial review (uji materi) Perpres TKA ke Mahkamah Agung (MA) serta mendorong DPR agar segera merealisasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TKA.

Berkaca dari fakta tersebut, menurut Anwar, tidak bijak bila pemerintah tidak mencabut Perpres 20/2018. Kalau terpaksa dipertahankan, maka pemerintah harus mengawasi masuknya TKA ilegal yang mendompleng TKA legal. Di lapangan banyak dijumpai TKA yang menjadi buruh kasar.

"Bila tidak, berarti pemerintah menzalimi TKI di satu sisi, dan di sisi lain memberi karpet merah bagi TKA ilegal. Itu harus ditolak," pungkasnya. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya