. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) ilegal. Kapal-kapal itu melakukan pencurian ikan alias illegal fishing di perairan Indonesia.
KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap tiga KIA ilegal berbendera Vietnam pada 18 Maret 2018.
Penangkapan dilakukan saat ketiga kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Tiga kapal itu tanpa dilengkapi dengan izin yang sah dari pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang
pair trawl," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Waluyo Abutohir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3).
Tiga kapal yang ditangkap adalah, KM BV 4987 TS (± 115 GT), KM. BV 0270 TS (± 90 GT), dan KM. BV 93739 TS (± 110 GT), dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 24 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Selanjutnya Waluyo menambahkan, ketiga kapal dan seluruh ABK dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
[rus]