Berita

Saudi/Net

Dunia

Pasca Kenaikan Harga BBM Dan Penerapan PPN, Saudi Berikan Kompensasi Untuk PNS Dan Tentara

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 14:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raja Arab Saudi, Raja Salman memerintahkan pembayaran bulanan 1.000 riyal kepada pegawai negeri selama tahun depan sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan biaya hidup setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga minyak dan gas domestik dan memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam sebuah keputusan kerajaan yang diterbitkan oleh media berita negara akhir pekan ini, Raja Salman juga memerintahkan pembayaran 5.000 riyal kepada personil militer yang berada di garis depan dengan Yaman di mana kerajaan tersebut berkonflik sejak hampir tiga tahun terakhir.

Langkah ini diambil Saudi sebagai eksportir minyak utama dunia yang melipatgandakan harga bensin awal pekan ini. Langkah tersebut adalah bagian dari inisiatif reformasi luas yang bertujuan untuk diversifikasi ekonomi Saudi.


Selain itu, Arab Saudi juga menerapkan PPN 5 persen untuk berbagai barang dan layanan yang mulai berlaku pada hari yang sama. Ini adalah kali pertama saudi menerapkan PPN. Langkah ini diambil pemerintah Saudi sebagai bentuk pengakuan atas beban yang meningkat serta diversifikasi ekonomi.

Namun demikian, Raja Salman mengarahkan negara untuk menanggung beban PPN dalam beberapa situasi, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan khusus serta pembelian rumah pertama yang bernilai hingga 850.000 riyal. Selain itu, tunjangan untuk siswa, pensiunan dan penerima jaminan sosial juga meningkat. Keputusan tersebut tidak mengungkapkan total biaya tunjangan baru tersebut.

Saat ini, menurut catatan bank sentral, ada sekitar 1,18 juta orang Saudi dipekerjakan di sektor pemerintah dan ada lebih dari 1,23 juta pensiunan dan penerima manfaat dari pembayaran pensiun. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya