Berita

Slobodan Praljak/Net

Dunia

Aksi Bunuh Diri Slobodan Praljak Di Pengadilan PBB Tak Bisa Dicegah

SENIN, 01 JANUARI 2018 | 10:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan PBB di Den Haag mengatakan bahwa pihak pengadilan tidak dapat mencegah penjahat perang untuk mengambil racun dan membunuh dirinya sendiri.

Hakim Gambia, Hassan Jallow mengatakan bahwa tanpa intelijen khusus, tidak ada tindakan yang menjamin racun tersebut terdeteksi.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya terkait kasus penjahat perang Bosnia Bosnia Slobodan Praljak yang meninggal dunia setelah meminum potasium sianida di tengah pengadilan.


Hakim Jallow yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menyelidiki kematian Praljak mengatakan bahwa tidak jelas bagaimana atau kapan orang yang dipenjarakan itu memiliki potasium sianida.

Bahkan jika staf PBB telah menerima informasi tentang hal itu, racun tersebut tetap tidak mudah terdeteksi.

Praljak diketahui minum dari botol setelah dijatuhi masa hukuman 20 tahun karena melakukan kejahatan perang di Bosnia pada 1990-an di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY).

Beberapa detik setelah mendengar permohonannya gagal, mantan jenderal tersebut menyatakan: "Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak keputusan pengadilan."

Pria berusia 72 tahun itu kemudian minum dari botol kaca kecil dan mengumumkan bahwa dia telah menenggak racun. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya