Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cerai Hanya Dengan Talak Tidak Sah Di Uni Eropa

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 14:06 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perceraian dalam aturan Islam melalui talak tidak sah di mata hukum Uni Eropa. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Eropa pada Rabu (20/12).

Di sejumlah negara, perceraian dengan menjatuhkan talak dianggap sah karena sesuai dengan aturan Islam, namun tidak di Uni Eropa.

Putusan ini dibuat setelah ada kasus berpusat pada pasangan yang tinggal di Jerman yang menikah di Suriah pada tahun 1999.


Pada tahun 2013, suami mengakhiri pernikahan dengan menjatuhkan talak tiga di pengadilan Syariah di Latakia, Suriah. Sang istri setuju untuk bercerai secara tertulis, namun kemudian diperebutkan di Jerman, setelah sang suami mencari pengakuan di pengadilan Munich.

Pengadilan memutuskan peraturan Roma III diterapkan, sebuah peraturan Uni Eropa yang menentukan hukum mana yang harus digunakan dalam perceraian lintas batas.

"Di mana kedua pasangan memiliki kewarganegaraan ganda, faktor penentu adalah kewarganegaraan efektif mereka sesuai dengan arti hukum nasional. Pada saat perceraian dipermasalahkan, kewarganegaraan mereka yang efektif adalah Suriah," kata pengadilan Munich.

Wanita itu mengajukan banding dan kasus tersebut dikirim ke Mahkamah Eropa. Kemudian ditemukan bahwa peraturan Roma III tidak berlaku untuk perceraian pribadi di mana otoritas negara tidak dilibatkan. Pengadilan Munich sekarang akan membuat keputusan akhir dalam kasus tersebut, di bawah hukum Jerman. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya