Berita

Nyonya Meneer/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pemailitan Nyonya Meneer

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 10:15 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN  bahwa Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit. Produsen jamu itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. PT Nyonya Meneer dinyatakan memiliki kredit macet sebesar Rp 89 miliar.

Vonis

PT Nyonya Meneer selama persidangan berlangsung terbukti tidak sanggup membayar utang. Akhirnya, majelis hakim PN Semarang yang diketuai hakim Nani Indrawati menyatakan PT Nyonya Meneer pailit.


“Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg., tanggal 01 Juni 2015. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim Nani dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis 3 Agustus 2017.

Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer. Kurator yang ditunjuk akan segera menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.  

Pailit


Sebagai seorang pengusaha jamu yang sedang berupaya memperjuangkan jamu agar dihormati dan dihargai sebagai mahakarya kebudayaan kesehatan Nusantara, jelas bahwa berita pemailitan sebuah perusahaan jamu merupakan suatu pukulan sangat memprihatinkan.  

Pailit dimaknakan secara negatif oleh Kamus Hukum Black’s sebagai istilah yang digunakan untuk seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara pada Pasal 1 butir 1 undang-undang kepailitan, ditegaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.  

Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 .

Pembelajaran


Pimpinan PT Nyonya Meneer, Charles Saerang menyatakan kepada saya bahwa beliau segera memproses naik banding ke Mahkamah Agung dalam menghadapi keputusan majelis hakim PN Semarang. Setelah mempelajari UU Kepailitan yang berlaku di Indonesia, maka saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pada hakikatnya tujuan UU Kepailitan melindungi kepentingan para pemberi hutang dari keengganan para penerima hutang melunaskan hutang. Namun di sisi lain selalu ada celah-celah dalam hukum yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang belum tentu konstruktif dalam makna keadilan.

Sebagai sesama pengusaha jamu, saya mengharapkan PT Nyonya Meneer di bawah pimpinan Charles Saerang segera dapat membebaskan diri dari kemelut musibah yang sedang dihadapi. Di sisi lain, falsafah Ojo Dumeh menyadarkan bahwa musibah senantiasa dapat terjadi kapan saja bagi siapa saja.

Pada hakikatnya, kasus pemailitan PT Nyonya Meneer merupakan suatu bentuk pembelajaran bagi dunia usaha (bukan hanya jamu namun bagi semua jenis usaha bahkan termasuk pemerintah dalam menghadapi IMF dan para pemberi hutang) untuk lebih memperhatikan permasalahan terkait utang-piutang yang memang merupakan bagian hakiki dari kehidupan bisnis yang memang sarat kemelut deru campur debu berpercik keringat, air mata dan darah. [***]

Penulis adalah Presiden Komisaris Jamu Jago

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya