Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Surat Terbuka Kepada Seluruh Warga Bangsa Indonesia

KAMIS, 04 MEI 2017 | 07:36 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KEPADA Yang Terhormat Seluruh Warga Bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan ini, dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri melaporkan amanat penderitaan warga Pasar Ikan Akuarium, Jakarta Utara yang sejak 11 April 2016 terpaksa bermukim di atas puing-puing bekas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tanpa mengindahkan teknis prosedural pengadaan lahan maupun tata cara penggusuran yang berstandar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sejak 3 Oktober 2016, warga Pasar Ikan sedang melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara  No. 532/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. Namun mendadak Pemprov DKI Jakarta kembali merencanakan penggusuran secara paksa terhadap warga Pasar Ikan Akuarium yang kini bertahan hidup di atas puing-puing bekas penggusuran yang dilakukan pada tanggal 11 April 2016.


Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Ketua MK Prof. Dr. Mahfud MD serta Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yassona H. Laoly dan siapa pun juga yang mengerti hukum, adalah jelas bahwa penggusuran terhadap bangunan dan/atau tanah masih dalam proses hukum merupakan tindakan PELANGGARAN HUKUM SECARA SEMPURNA yang berarti secara hukum tidak dapat dibenarkan dengan dalih/alasan apa pun juga.

Disamping pelanggaran hukum, penggusuran Pasar Ikan Akuarium juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, Agenda Pembangungan Berkelanjutan yang telah disepakati para negara (termasuk Indonesia) anggota Persatuan Bangsa Bangsa sebagai pedoman pembangunan planet bumi abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi manusia, Kontrak Politik Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, mau pun Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Maka dalam kesempatan ini dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri memohon kepada seluruh sesama warga bangsa Indonesia untuk berkenan memberikan perlindungan dan pembelaan bagi sesama warga bangsa Indonesia yang kini bermukim di atas puing-puing bekas malapetaka penggusuran di kawasan Pasar Ikan Akuarium dari ancaman penggusuran yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan secara paripurna melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, Pancasila dan UUD 1945.

Kami tidak berdaya apa pun kecuali mengucapkan terima kasih, penghargaan serta penghormatan terhadap segenap perhatian, kepedulian, perlindungan serta pembelaan oleh sesama warga bangsa Indonesia terhadap sesama warga bangsa Indonesia yang tertindas oleh sesama warga banga Indonsia pada masa menjelang tujuh puluh dua tahun setelah Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penindasan kaum penjajah. [***]

Penulis adalah warga bangsa Indonesia

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya