Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Surat Terbuka Kepada Seluruh Warga Bangsa Indonesia

KAMIS, 04 MEI 2017 | 07:36 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KEPADA Yang Terhormat Seluruh Warga Bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan ini, dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri melaporkan amanat penderitaan warga Pasar Ikan Akuarium, Jakarta Utara yang sejak 11 April 2016 terpaksa bermukim di atas puing-puing bekas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tanpa mengindahkan teknis prosedural pengadaan lahan maupun tata cara penggusuran yang berstandar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sejak 3 Oktober 2016, warga Pasar Ikan sedang melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara  No. 532/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. Namun mendadak Pemprov DKI Jakarta kembali merencanakan penggusuran secara paksa terhadap warga Pasar Ikan Akuarium yang kini bertahan hidup di atas puing-puing bekas penggusuran yang dilakukan pada tanggal 11 April 2016.


Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Ketua MK Prof. Dr. Mahfud MD serta Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yassona H. Laoly dan siapa pun juga yang mengerti hukum, adalah jelas bahwa penggusuran terhadap bangunan dan/atau tanah masih dalam proses hukum merupakan tindakan PELANGGARAN HUKUM SECARA SEMPURNA yang berarti secara hukum tidak dapat dibenarkan dengan dalih/alasan apa pun juga.

Disamping pelanggaran hukum, penggusuran Pasar Ikan Akuarium juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, Agenda Pembangungan Berkelanjutan yang telah disepakati para negara (termasuk Indonesia) anggota Persatuan Bangsa Bangsa sebagai pedoman pembangunan planet bumi abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi manusia, Kontrak Politik Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, mau pun Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Maka dalam kesempatan ini dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri memohon kepada seluruh sesama warga bangsa Indonesia untuk berkenan memberikan perlindungan dan pembelaan bagi sesama warga bangsa Indonesia yang kini bermukim di atas puing-puing bekas malapetaka penggusuran di kawasan Pasar Ikan Akuarium dari ancaman penggusuran yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan secara paripurna melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, Pancasila dan UUD 1945.

Kami tidak berdaya apa pun kecuali mengucapkan terima kasih, penghargaan serta penghormatan terhadap segenap perhatian, kepedulian, perlindungan serta pembelaan oleh sesama warga bangsa Indonesia terhadap sesama warga bangsa Indonesia yang tertindas oleh sesama warga banga Indonsia pada masa menjelang tujuh puluh dua tahun setelah Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penindasan kaum penjajah. [***]

Penulis adalah warga bangsa Indonesia

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya