Jaya Suprana/Net
Jaya Suprana/Net
KEPADA Yang Terhormat Seluruh Warga Bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan ini, dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri melaporkan amanat penderitaan warga Pasar Ikan Akuarium, Jakarta Utara yang sejak 11 April 2016 terpaksa bermukim di atas puing-puing bekas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tanpa mengindahkan teknis prosedural pengadaan lahan maupun tata cara penggusuran yang berstandar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejak 3 Oktober 2016, warga Pasar Ikan sedang melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 532/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. Namun mendadak Pemprov DKI Jakarta kembali merencanakan penggusuran secara paksa terhadap warga Pasar Ikan Akuarium yang kini bertahan hidup di atas puing-puing bekas penggusuran yang dilakukan pada tanggal 11 April 2016.
Populer
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 20:26
Selasa, 15 September 2026 | 20:24
Selasa, 15 September 2026 | 20:11
Selasa, 15 September 2026 | 20:06
Selasa, 15 September 2026 | 20:06
Selasa, 15 September 2026 | 19:58
Selasa, 15 September 2026 | 19:37
Selasa, 15 September 2026 | 19:28
Selasa, 15 September 2026 | 19:17
Selasa, 15 September 2026 | 19:01