Berita

ilustrasi/net

Politik

Tiga Syarat Mengalahkan Ahok

KAMIS, 12 MEI 2016 | 11:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski memiliki tingkat keterpilihan tertinggi berdasarkan survei politik, namun Gubernur DKI, Basuki Purnama atau Ahok, tetap bisa dikalahkan dengan strategi dan taktik jitu.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, ada tiga syarat untuk mengalahkan Ahok.

Yang pertama, semua partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta harus mengusung satu pasangan calon sehingga Ahok dihadapkan pada satu lawan.


Strategi kedua, pasangan calon lawan Ahok itu harus mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah yang berhasil menyelesaikan persoalan dengan memperbaiki sistem birokrasi di daerahnya, sehingga mereka punya nilai tawar di mata pemilih.

"Pengalaman tersebut sebagai tandingan dari apa yang telah dikerjakan Ahok selama ini," tuturnya kepada RMOL Jakarta, Kamis (12/5).

Yang ketiga, pasangan calon lawan Ahok harus punya sopan santun berkomunikasi dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi antitesis sifat Ahok yang keras.

"Ketiga syarat ini berlaku akumulatif, tidak bisa salah satunya saja," kata Masykur. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya