Amnesty International mengecam penangkapan massal para aktivis politik Papua oleh kepolisian Indonesia, baik di Papua maupun di provinsi-provinsi lainnya.
Apalagi, penangkapan dilakukan semata-mata karena mereka menjalankan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
"Mereka yang masih ditahan harus dibebaskan tanpa syarat dan segera," pinta Deputi Direktur Kampanye Amnesty International di Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Roy Benedict, dalam siaran persnya.
Ia menyebutkan, ada sekitar 1.700 aktivis Papua ditangkap pada 2 Mei setelah mereka mengorganisir dan berpartisipasi dalam serangkaian unjuk rasa damai di Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong, dan Wamena di provinsi Papua dan Papua Barat; di Semarang, provinsi Jawa Tengah; dan di Makassar, provinsi Sulawesi Selatan.
Unjuk rasa tersebut diorganisir oleh para pendukung ULMWP (the United Liberation Movement for West Papua), sebuah kelompok payung pro-kemerdekaan Papua, untuk dukungannya terhadap aplikasi organisasi ini sebagai anggota penuh dari MSG (the Melanesian Spearhead Group), sebuah organisasi antar-pemerintah sub-regional Pasifik. Mereka juga memperingati tahun ke-53 pengambilalihan Papua kepada Pemerintah Indonesia oleh PBB (the United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA) pada 1 Mei 1963 dan bertepatan dengan acara IPWP (the International Parliamentarians for West Papua) pada 3 Mei di London, Inggris yang mendiskusikan dukungan terhadap sebuah referendum yang disupervisi oleh pihak internasional bagi Papua.
Amnesty International juga mencatat, sebelum unjuk rasa tersebut, antara 29 April dan 1 Mei, kepolisian di provinsi Papua dan Papua Barat menangkap sekitar 50 aktivis Papua di Jayapura, Wamena, dan Merauke ketika mereka membagikan selebaran mengajak orang-orang untuk bergabung dalam unjuk rasa tersebut. Pada 2 Mei, kepolisian di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan menangkap masing-masing sekitar 45 dan 42 aktivis Papua.
Di provinsi Papua Barat, kepolisian di Sorong dan Fakfak menangkap paling tidak 67 aktivis Papua selama unjuk rasa damai pada 2 Mei.
Di provinsi Papua, kepolisian setempat menangkap sekitar 130 pengunjuk rasa damai di Merauke dan Wamena pada 2 Mei. Kepolisian di Jayapura menangkap sekitar 1.450 aktivis dan menahan mereka di sebuah lapangan terbuka di bawah panas matahari dan memerintahkan mereka untuk melepas kaos mereka.
"Meski hampir semua dari mereka yang ditangkap telah dibebaskan tanpa dakwaan setelah satu hari, penangkapan semena-mena ini menampilkan lingkungan represif yang terus dihadapi oleh para aktivis politik di Papua," lanjutnya.
Dalam rilisnya, Amnesty International menegaskan, tidak mengambil posisi sikap terhadap status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk menyerukan kemerdekaan. Namun, Amnesty International menganggap bahwa hak atas kebebasan berpendapat juga melindungi hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan seruan untuk diskriminasi, kebencian, permusuhan, atau kekerasan.
[ald]