Berita

ilustrasi/net

Politik

Amnesty International: Indonesia Mesti Stop Penangkapan Massal Aktivis Politik Papua

KAMIS, 05 MEI 2016 | 06:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Amnesty International mengecam penangkapan massal para aktivis politik Papua oleh kepolisian Indonesia, baik di Papua maupun di provinsi-provinsi lainnya.

Apalagi, penangkapan dilakukan semata-mata karena mereka menjalankan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

"Mereka yang masih ditahan harus dibebaskan tanpa syarat dan segera," pinta Deputi Direktur Kampanye Amnesty International di Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Roy Benedict, dalam siaran persnya.


Ia menyebutkan, ada sekitar 1.700 aktivis Papua ditangkap pada 2 Mei setelah mereka mengorganisir dan berpartisipasi dalam serangkaian unjuk rasa damai di Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong, dan Wamena di provinsi Papua dan Papua Barat; di Semarang, provinsi Jawa Tengah; dan di Makassar, provinsi Sulawesi Selatan.

Unjuk rasa tersebut diorganisir oleh para pendukung ULMWP (the United Liberation Movement for West Papua), sebuah kelompok payung pro-kemerdekaan Papua, untuk dukungannya terhadap aplikasi organisasi ini sebagai anggota penuh dari MSG (the Melanesian Spearhead Group), sebuah organisasi antar-pemerintah sub-regional Pasifik. Mereka juga memperingati tahun ke-53 pengambilalihan Papua kepada Pemerintah Indonesia oleh PBB (the United Nations Temporary Executive Authority  atau UNTEA) pada 1 Mei 1963 dan bertepatan dengan acara IPWP (the International Parliamentarians for West Papua) pada 3 Mei di London, Inggris yang mendiskusikan dukungan terhadap sebuah referendum yang disupervisi oleh pihak internasional bagi Papua.

Amnesty International juga mencatat, sebelum unjuk rasa tersebut, antara 29 April dan 1 Mei, kepolisian di provinsi Papua dan Papua Barat menangkap sekitar 50 aktivis Papua di Jayapura, Wamena, dan Merauke ketika mereka membagikan selebaran mengajak orang-orang untuk bergabung dalam unjuk rasa tersebut. Pada 2 Mei, kepolisian di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan menangkap masing-masing sekitar 45 dan 42 aktivis Papua.

Di provinsi Papua Barat, kepolisian di Sorong dan Fakfak menangkap paling tidak 67 aktivis Papua selama unjuk rasa damai pada 2 Mei.

Di provinsi Papua, kepolisian setempat menangkap sekitar 130 pengunjuk rasa damai di Merauke dan Wamena pada 2 Mei. Kepolisian di Jayapura menangkap sekitar 1.450 aktivis dan menahan mereka di sebuah lapangan terbuka di bawah panas matahari dan memerintahkan mereka untuk melepas kaos mereka.

"Meski hampir semua dari mereka yang ditangkap telah dibebaskan tanpa dakwaan setelah satu hari, penangkapan semena-mena ini menampilkan lingkungan represif yang terus dihadapi oleh para aktivis politik di Papua," lanjutnya.

Dalam rilisnya, Amnesty International menegaskan, tidak mengambil posisi sikap terhadap status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk menyerukan kemerdekaan. Namun, Amnesty International menganggap bahwa hak atas kebebasan berpendapat juga melindungi hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan seruan untuk diskriminasi, kebencian, permusuhan, atau kekerasan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya