Berita

Mensos: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dikebiri

KAMIS, 05 MEI 2016 | 04:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi bahkan berujung kematian. Di Bengkulu, Yuyun  (14) yang diperkosa 14 pemuda secara bergantian akhirnya meninggal dunia karena mengalami aksi kekerasan lainnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan perlindungan sosial terhadap anak dan perempaun membutuhkan upaya serius yang melibatkan semua pihak terkait. Sebab, jika tidak hanya akan menambah daftar korban-korban baru berikutnya lalu dibicarakan kembali tanpa upaya dan solusi yang lebih konkret.

Karena itu Sejak Februari 2015, pihaknya telah menyampaikan agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan diberikan hukuman tambahan agar memberikan efek jera. Yaitu ditampilkan di baliho besar ruang publik dan media sosial agar bisa dilihat masyarakat.


"Hukuman tersebut, saya kira bisa memberikan efek jera yang efektif sehingga pelaku tidak menjadi residivis dan predator selanjutnya. Namun, usulan itu malah dianggap lebay," ujar Mensos saat memberikan bantuan bagi lanjut usia (lansia) di Gorontalo, Rabu (4/5).

Para pelaku juga harus diberikan hukuman maksimal dalam putusan pengadilan dan bukan sebaliknya. Hukuman maksimal agar pihak yang ada niat jahat berpikir berkali-kali karena harus menghadapi hukuman berat.

Selain itu, hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu diterapkan di Indonesia. Adapun teknis pelaksanaan bermacam-macam, seperti bedah syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek dan masa berlaku mulai 10, 12 hingga 50 tahun.

"Tindakan pengebirian dilakukan dengan operasi syaraf libido ataupun mengoleskan zat kimi dengan masa efektif 10, 12 atau hingga 50 tahun, ” tandasnya.

Para pelaku tindak kejahatan, terindikasi baik langsung ataupun tidak di bawah pengaruh minum-minuman keras dan narkoba, sehingga terjadi instabilitas emosi dan kesadaran yang berujung menerabas hukum.

"Bagi generasi penerus bangsa harus disadarkan bahaya minuman keras dan narkoba yang bisa memicu ketidakstabilan emosi dan berdampak menerabas hukum, sehingga harus ditindak tegas sumber masalah dan pemicunya," pungkasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya