Berita

Bisnis

Begini Cara Tax Amnesty Genjot Jutaan Lapangan Kerja

SENIN, 18 APRIL 2016 | 18:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penerapan hukum pengampunan pajak ditambah repatriasi modal akan berdampak kepada pembangunan di Indonesia melalui tiga jalur. Dampaknya, jutaan lapangan pekerjaan akan terjadi.

Data Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) menunjukkan, realisasi investasi baik dalam negeri maupun oleh investor luar negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja. Bukan tidak mungkin dengan adanya repatriasi, penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 2-2,5 juta.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menyebut tiga jalur tersebut. Pertama, uang yang masuk ke Indonesia melalui repatriasi aset keuangan dari luar negeri bisa digunakan untuk menggerakan ekonomi.


Kedua, uang tebusan yang dihasikan oleh tax amnesty bisa digunakan secara langsung bagi pembangunan yang pro rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi kalangan buruh. Dan terakhir, secara jangka panjang akan menjamin penerimaan secara berkelanjutan.

Selain itu, dengan adanya dana segar masuk ke Indonesia maka berbagai sektor perekonomian Indonesia akan bergerak. Dengan bergeraknya berbagai sektor perekonomian, kondisi tersebut akan membuat terciptanya lapangan pekerjaan, suku bunga kredit rendah, kurs rupiah menguat sehingga akan menurunkan harga-harga makanan pokok di dalam negeri.

Sementara Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, pemulangan uang kembali ke Tanah Air ini bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan investasi asing.

"Dengan repatriasi yang bisa mendatangkan dana Rp 500 triliun, akan berpengaruh menggairahkan pasar modal, pasar uang dan perbankan. Bahkan, bisa menggerakkan sektor riil," katanya.

Selain itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30 persen dan 48 persen, para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM dapat mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi setelah repatriasi modal.

Selain sektor informal, pengesahan UU pengampunan pajak akan memberikan perputaran ekonomi yang lebih sehat bagi perekonomian Indonesia.

"Munculnya ekonomi informal ke ekonomi formal akan menambah perputaran ekonomi juga, selain mereka dapat mengakses ke perbankan lebih baik," tutup Yustinus.

Lebih lanjut, Darussalam mengatakan, dalam konteks sekarang ini, tax amnesty merupakan masa transisi untuk menuju transparansi perpajakan. Pasalnya, tax amnesty akan diikuti sejumlah kebijakan reformasi perpajakan seperti amandemen UU KUP, revisi UU PPh dan PPN, di mana nantinya wajib pajak akan mendapat tarif PPh lebih rendah dan bersaing dengan Singapura, yakni sekitar 17-20 persen.

Transisi juga berlaku guna menghindari dampak berat dari berlakunya sanksi tarif pajak dan denda pajak tinggi, 30 persen dan 48 persen, yang tentu saja bagi pengusaha UMKM akan sangat memberatkan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya