Berita

Bisnis

Begini Cara Tax Amnesty Genjot Jutaan Lapangan Kerja

SENIN, 18 APRIL 2016 | 18:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penerapan hukum pengampunan pajak ditambah repatriasi modal akan berdampak kepada pembangunan di Indonesia melalui tiga jalur. Dampaknya, jutaan lapangan pekerjaan akan terjadi.

Data Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) menunjukkan, realisasi investasi baik dalam negeri maupun oleh investor luar negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja. Bukan tidak mungkin dengan adanya repatriasi, penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 2-2,5 juta.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menyebut tiga jalur tersebut. Pertama, uang yang masuk ke Indonesia melalui repatriasi aset keuangan dari luar negeri bisa digunakan untuk menggerakan ekonomi.


Kedua, uang tebusan yang dihasikan oleh tax amnesty bisa digunakan secara langsung bagi pembangunan yang pro rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi kalangan buruh. Dan terakhir, secara jangka panjang akan menjamin penerimaan secara berkelanjutan.

Selain itu, dengan adanya dana segar masuk ke Indonesia maka berbagai sektor perekonomian Indonesia akan bergerak. Dengan bergeraknya berbagai sektor perekonomian, kondisi tersebut akan membuat terciptanya lapangan pekerjaan, suku bunga kredit rendah, kurs rupiah menguat sehingga akan menurunkan harga-harga makanan pokok di dalam negeri.

Sementara Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, pemulangan uang kembali ke Tanah Air ini bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan investasi asing.

"Dengan repatriasi yang bisa mendatangkan dana Rp 500 triliun, akan berpengaruh menggairahkan pasar modal, pasar uang dan perbankan. Bahkan, bisa menggerakkan sektor riil," katanya.

Selain itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30 persen dan 48 persen, para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM dapat mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi setelah repatriasi modal.

Selain sektor informal, pengesahan UU pengampunan pajak akan memberikan perputaran ekonomi yang lebih sehat bagi perekonomian Indonesia.

"Munculnya ekonomi informal ke ekonomi formal akan menambah perputaran ekonomi juga, selain mereka dapat mengakses ke perbankan lebih baik," tutup Yustinus.

Lebih lanjut, Darussalam mengatakan, dalam konteks sekarang ini, tax amnesty merupakan masa transisi untuk menuju transparansi perpajakan. Pasalnya, tax amnesty akan diikuti sejumlah kebijakan reformasi perpajakan seperti amandemen UU KUP, revisi UU PPh dan PPN, di mana nantinya wajib pajak akan mendapat tarif PPh lebih rendah dan bersaing dengan Singapura, yakni sekitar 17-20 persen.

Transisi juga berlaku guna menghindari dampak berat dari berlakunya sanksi tarif pajak dan denda pajak tinggi, 30 persen dan 48 persen, yang tentu saja bagi pengusaha UMKM akan sangat memberatkan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya