Berita

darjis/net

Nusantara

Kepala BKD Ogan Ilir Ditahan, PNS Tidak Kaget

KAMIS, 31 MARET 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Darjis, tersandung kasus suap CPNS.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan Darjis setelah pemeriksaan Darjis diperiksa selama 4 jam oleh penyidik, kemarin.

"Demi kepentingan penyidikan, ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Penahan akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga berkas lengkap atau P-21," kata Kajati Sumsel, T Suhaimi, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, M Ali Akbar.


Darjis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap CPNS 2013 sejak Februari 2016. Sebelum melakukan penahanan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, para pegawai, dan PNS di lingkungan BKD Ogan Ilir. Pihaknya juga memeriksa sejumlah peserta seleksi CPNS. Tersangka diduga menerima uang suap dari ratusan peserta tes CPNS yang jumlahnya beragam dengan total miliaran rupiah.

Komisi I DPRD Ogan Ilir, selaku mitra BKD merasa prihatin mendalam terhadap kasus itu. Wakil Ketua Komisi I, Kusharyadi, yang biasa disapa Alun, mengatakan, nasi telah menjadi bubur. Kendati jajaran BKD sedang terguncang, tetapi pelayanan kantor harus tetap berjalan.

"Jangan ada pihak yang dirugikan akibat penahanan Kepala BKD Kabupaten OI tersebut. Komisi I meminta pelayanan administrasi tetap berjalan. Kepada Kejati Sumsel kami harap dapat memproses kasus tersebut sesuai hukum dan aturan yang berlaku," terangnya usai menyambangi Kantor BKD, dikutip dari RMOL Sumsel, Kamis (31/3).

Anggota DPRD Ogan Ilir lainnya, Azmi A. Hadi, berharap Kejati Sumsel dapat membongkar mafia CPNS  di daerah ini

"Saya yakin Kejati Sumsel bisa membongkar semua lini mafia PNS di Ogan Ilir. Peristiwa ini terasa sangat menyakitkan bagi putra-putri daerah Ogan Ilir yang punya cita-cita untuk menjadi PNS tetapi kerena orangtua tidak mampu menyogok maka cita-cita itu menjadi hampa," katanya.

Lain hal para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Mereka tidak kaget atas berita penahanan tersebut. Sebab pada saat penerimaan CPNS melalui Jalur Honorer Tahun 2013, rumor suap santer di kalangan peserta seleksi. 

"Memang bukan Kepala BKD-nya melainkan beberapa staf,  yang mendekati para peserta seleksi CPNS dari Jalur Honorer Tahun 2013. Tawaran itu disampaikan terang-terangan," ujar salah seorang PNS, Wawa yang diwawancarai RMOL Sumsel.

Karena itu, menurut pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten OI ini, pihaknya tidak terkejut. Apalagi Darjis memang sudah ditetapkan tersangka pada bulan lalu. Jadi bisik-bisik mengenai kasusnya memang sudah kencang berhembus. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya