Berita

Waryono Karno/net

X-Files

Waryono Akui Telepon Karen Supaya Pertamina Bantu Dana

Jadi Saksi Kasus Sutan Bhatoegana
JUMAT, 26 JUNI 2015 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar perkara pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

Dalam sidang ini, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno yang dihadirkan sebagai saksi mengakui, dirinya pernah meminta uang kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini untuk diserahkan ke Komisi VII.

Hal itu terungkap berdasarkan rekaman hasil sadapan yang berisi percakapan antara Rudi Rubiandini dan Waryono Karno. Dalam rekaman, keduanya ter­dengar membahas uang buka tutup gendang terkait kelancaran pembahasan APBN Perubahan di DPR.


"Nuwun sewu, jam tiga hari ini kan ada rapat dengan Komisi VII, Bapak hadir?" kata Waryono seperti dalam rekaman yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Rudi pun menjawab akan hadir dalam rapat di DPR. Setelah Rudi menjawab, Waryono mengatakan yang intinya menyinggung soal persiapan dana yang dibutuhkan dalam pembahasan APBN Perubahan.

Rudi pun menjelaskan soal da­na buka tutup gendang. Intinya, SKK Migas tidak bisa menang­gung itu sendirian dan berharap Pertamina mau membantu.

"Saya coba yang buka gen­dang dari kita, tadinya minta tu­tup gendangnya tadinya dipikir dari Pertamina," kata Rudi kepada Waryono dalam reka­man itu.

Waryono pun menjawab dia akan menelepon Direktur Utama Pertamina ketika itu, Karen Agustiawan untuk meminta bantuan dana melalui istilah sharing.

Hasil rekaman tersebut lantas menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Waryono di KPK, seperti pada poin 23 alinea akhir. "Sebagaimana pembicaraan telepon saya dengan Pak Rudi, Pak Rudi mengatakan bahwa meminta Bu Karen untuk sharing. Yang dimaksud dengan sharing partisipasi bantu dana. Ini betul BAP Bapak," tanya hakim anggota, Ugo. "Iya betul," jawab Waryono.

Hakim Ugo melanjutkan, sekira bulan Juni 2013, pada saat menyiapkan paparan antara Kemen ESDMdengan Komisi VII DPR, ada penyerahan uang dari Rudi Rubiandini kepada Kabiro Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Pada saat itu, Pak Rudi me­nyerahkan uang 150 ribu dolar AS kepada Pak Didi, dan saya tidak menyaksikan secara pas­ti pertemuan tersebut," kata Waryono.

Sementara itu saksi lainnya, bekas Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono mengakui pernah men­gantarkan paper bag berisi duit dari Kepala SKK Migas kepada Didi Dwi Sutrisnohadi.

Hardiono menceritakan, saat itu dia tengah berada di Kementerian ESDM lantaran ingin membicarakan soal perombakan personalia SKK. Tiba-tiba da­tang Hermawan, orang suruhan Rudi Rubiandini, kepala SKK Migas saat itu, mengantar pa­per bag.

"Saya enggak tahu kenapa Hermawan datang ke ESDM. Hermawan bilang, Ini ada titipan dari Pak Rudi buat ke Pak Sekjen sambil sodorkan paper bag," kata Hardiono.

Hardiono mengaku tak tahu isi paper bag. Sebab, dia langsung menyerahkan paper bag yang belakangan diketahui berisi uang 140 ribu dolar AS kepada Didi, supaya langsung diserahkan ke Waryono.

Setelah beres urusan di Kementerian ESDM, Hardiono bertemu dengan Didi. Didi pun bercerita, titipan paper bag terse­but telah diambil tenaga ahli Sutan Bhatoegana, yaitu Iriyanto Muchyi.

"Didi memang bercerita pa­per bag itu diambil seseorang, Iriyanto," ucap Hardiono.

Mendengar kesaksian yang menyudutkan kliennya, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana meminta JPU KPK menunjukkan barang bukti 140 ribu dolar AS yang diterima Sutan. Eggi menganggap, bukti berupa uang itu merupakan hal yang penting dalam mengung­kap kasus tersebut.

"Saya minta ini melalui Yang Mulia kepada Jaksa Penuntut Umum, mana alat buktinya? Enggak pernah diperlihatkan di sini," tegas Eggi.

Menanggapi permintaan Eggi, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan, yang berhak menilai fakta da­lam persidangan adalah Majelis Hakim. Termasuk dakwaan Sutan yang disebut menerima uang 140 ribu dolar AS un­tuk mempermulus penamba­han APBN Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR.

Tidak puas, Eggi kembali protes. Dia menyinggung kesak­sian para pegawai di Sekretariat Komisi VII yang mengaku mengembalikan duit ke KPK.

"Kalau memang betul anggota DPR dan kawan-kawan ter­masuk menerima, kenapa eng­gak KPK panggilin semua yang nerima itu? kembaliin semua," tandas Eggi.

JPU KPK Dody Sukmono lantas menegaskan, duit yang dikembalikan pegawai Sekretariat Komisi VII terkait bagian dari total dana 140 ribu dolar AS itu, sudah disetor ke bank untuk disimpan.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDMtahun 2013 di Komisi VII DPR.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari be­kas Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2), jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih sub­sidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011.

Hakim Berwenang di Pengadilan

Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA

Direktur LSM Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyarankan KPK menghadirkan semua anggota Komisi VII DPR 2009-2014 se­bagai saksi dalam persidangan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Menurutnya, seperti yang didakwakan kepada Sutan, ang­gota serta Sekretariat Komisi VII ikut kecipratan duit pem­bahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Dengan demikian, keterangan mereka diperlukan.

"Kalau ikut disebut menerima uang, ya semestinya ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, karena keterangan mereka itu diperlukan."

Selanjutnya, Uchok mempertanyakan apakah KPK serius menangani kasus di Kementerian ESDM jika pa­da persidangan Sutan, tidak menghadirkan anggota Komisi VII angkatan Sutan ke per­sidangan.

"Aneh rasanya kalau mereka tidak dihadirkan sebagai saksi, padahal mereka ikut disebut dalam sengkarut kasus korupsinya Sutan," tegas Uchok.

Ditanya soal staf sekretariat komisi yang membidangi per­tambangan dan energi per­nah dihadirkan sebagai saksi, Uchok lantas bertanya, kenapa perlakuan berbeda ditunjuk­kan. terhadap para anggota Komisi VII.

"Mereka pernah diminta mengembalikan uang tunjangan hari raya yang diduga merupakan bagian dari suap Kementerian ESDM, tapi ke­napa anggota Komisi VII tidak diminta kembalikan semua."

Kendati demikian, Uchok menambahkan, setiap penanganan perkara di dalam persidangan, yang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan menghadirkan saksi adalah majelis hakim.

Hadirkan Semua Tanpa Kecuali

Tjatur Sapto Edy, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, siapapun yang terkait dengan kasus ini, harus bertanggung jawab dan dihadirkan di pengadilan tanpa terkecuali.

"Ini masalah penegakan hukum. Jadi KPK tidak boleh pandang bulu," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Tjatur menuturkan, jika ada indikasi atau disebut-sebut mendapat aliran dana dari ter­dakwa korupsi di Kementerian ESDM, maka KPK wajib men­dalaminya.

Kalau memang hal tersebut ada kebenarannya dan ditemu­kan bukti-bukti yang cukup, maka tidak ada alasan orang tersebut harus diperiksa KPK," tegasnya.

Sebab, dalam pernyataannya, Waryono Karyo menyebut be­berapa pihak menerima aliran dana. Hanya persoalannya, sambungnya, apakah Waryono Karno dapat membuktikan aliran dana tersebut.

Oleh karena itu, jika pernyataan tersebut ada bukti yang mendukung, maka KPK harus segera memeriksa yang disebut menerima, atas keterangan bekas Sekjen Kementerian ESDMtersebut.

Saat ditanyakan apakah ya­kin KPK berani mengungkap­nya, dia menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih per­caya penuh kepada KPK yang akan mengungkap kasus terse­but dengan terang benderang.

Katanya, KPK masih mempunyai keberanian untuk mengungkap kebenaran atas keterangan bekas Sekjen Kementerian ESDM tersebut.

"Kalau KPK tidak berani melakukan hal tersebut, berarti inilah pertanda bahwa KPK sesungguhnya sudah mati suri. Padahal ini adalah tantangan buat PLT Ketua KPK saat ini, apakah dia berani," tegasnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya