Berita

Fuad Amin Imron/net

X-Files

Jerat Fuad Amin 20 Tahun, KPK Siapkan 300 Saksi

Pasca Putusan Eksepsi
SELASA, 26 MEI 2015 | 11:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Proses hukum terhadap bekas Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron akan memasuki baru.
 
Setelah nota keberatannya di­tolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu akan mulai mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (28/5).

Kemarin, Ketua Majelis Hakim M Mukhlis menyatakan, menolak keberatan Fuad Amin dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Mukhlis, proses pera­dilan terhadap Fuad akan tetap berjalan dan tidak bisa batal demi hukum.


"Keberatan atas nama Fuad Amin tidak bisa diterima. Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil, kuat secara hukum," tegas Mukhlis.

Majelis hakim juga meno­lak eksepsi Fuad Amin terkait pendapatnya yang mengatakan, KPK tidak berwenang me­nyidik kasus TPPU. Menurut Mukhlis, eksepsi yang diajukan Fuad tidak beralasan, hanya mengada-ada.

"Penyidik dapat melakukan penyidikan, penuntut umum dapat melakukan penuntutan ter­hadap perkara pencucian uang. Dengan demikian, keberatan terdakwa tidak beralasan menu­rut hukum dan harus ditolak," urai Mukhlis.

Lantaran itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penun­tut umum (JPU) KPK untuk melanjutkan kasus korupsi dan TPPU Fuad. "Memerintahkan JPU untuk melanjutkan kasus Fuad Amin sampai selesai," tegasnya.

Menanggapi perintah Majelis Hakim, JPU KPK Pulung Rindandoro dkk menyatakan akan menghadirkan banyak saksi guna membuktikan keja­hatan yang dilakukan Fuad sejak menjabat Bupati. "Sekitar 300 saksi," tandas Pulung.

Pulung pun meminta agar sidang selanjutnya dimulai lebih pagi, yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Sebab, banyaknya saksi yang dihadirkan membutuhkan waktu yang cukup panjang pula.

Dia pun menjelaskan, para saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak-pihak yang na­manya disebutkan dalam berkas dakwaan dan pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan mau­pun penyidikan.

Pulung juga menyatakan kon­disi Fuad akan diperiksa setiap sebelum sidang. Sebab, sering­kali bekas orang nomor satu di Bangkalan itu mengeluhkan penyakit prostatnya. "Untuk an­tisipasi, dokter akan melakukan pengecekan."

Usai eksepsinya ditolak ha­kim, Fuad pun mengeluh adanya penyakit tambahan akibat penya­kit prostat yang dideritanya.

Dia meminta agar majelis ha­kim tidak serta merta menetap­kan sidang dua kali seminggu seperti permintaan JPU, dan memohon sidang disesuaikan waktunya dengan kondisi pe­nyakitnya.

"Perut saya di bawah pros­tatnya membengkak. Kalau seminggu dua kali tidak bisa. Kayaknya ada tambahan penya­kit di bawah perut saya. Bisa dicek Yang Mulia. Saya mohon izin disesuaikan dengan kondisi sakit saya. Ini seharusnya sudah dioperasi," keluh Fuad.

Fuad didakwa terlibat kasus suap penjualan gas saat men­jabati Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Jaksa penuntut umum juga mendakwa Fuad mencuci uang sebesar Rp 229,45 miliar yang diduga hasil korupsi.

Fuad dinilai berbuat jahat den­gan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya itu.

Menurut jaksa, politikus Gerindra itu, menempatkan duitnya di penyedia jasa keuan­gan dengan saldo Rp 139,73 miliar dan 326,091 dolar AS atau setara Rp 4,23 miliar. Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar.

Fuad juga dituding menggu­nakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan ban­gunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

KPK menjerat Fuad dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjaranya maksi­mal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu, pada dakwaan pertama, Fuad diduga menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu di­duga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan peri­ode 2003-2008 dan 2008-2013.

Duit itu diterima dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo.

Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan per­janjian kerja sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya. Fuad juga mem­berikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dalam dakwaan ini, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal­nya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kilas Balik
Disangka KPK Terima Rp 18 Miliar Fuad Ngaku Cuma Kantongi Rp 5 Miliar

 
Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjadi saksi untuk terdakwa penyuapnya, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Maret lalu.

Tapi, bagi Fuad, Antonius hanya orang suruhan Presiden Direktur PT MKS Sardjono. Dalam kesaksiannya, Fuad me­nyebut, Sardjono sudah selayaknya menjadi tersangka perkara ini.

Dalam surat dakwaan Antonius Bambang, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang disangka KPK diterima Fuad. Sardjono memberikan uang itu dengan cara mentransfer ke sebuah rek­ening milik Ali Imron, keluarga Fuad, di Bank Panin

Saat bersaksi, Fuad menya­takan, dirinya lebih mengenal Sardjono ketimbang Antonius Bambang. Sardjono, kata Fuad, berjanji muluk-muluk mem­berikan pemasukan kepada Kabupaten Bangkalan.

Dia pun menyata kan, Sardjono seharusnya yang men­jadi terdakwa. "Harusnya Pak Sardjono yang duduk di kursi Pak Antonius Bambang," kata Fuad mengenai kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan Gili Timur, Madura, Jawa Timur ini.

Menurut Fuad, kurang pas jika Antonius Bambang yang jadi tersangka atau terdakwa. "Karena Pak Sardjono yang datang ke Pemda, menyampaikan presen­tasi keuntungan," ujar Fuad.

Keinginan Sardjono ditin­dak lanjuti Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD). Tindak lanjutnya adalah, membuat per­janjian den gan PT MKS un­tuk dijadikan pertimbangan dalam pembelian gas alam ke Pertamina EP.

Kerja sama itu, kata Fuad, intinya untuk investasi pemasan gan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad juga mengakui PD SD yang mengurus perizinan pemasangan pipa penyaluran gas tersebut.

Padahal, lanjut Fuad, PD SD tidak paham soal bisnis gas. "Kita tertarik janji-janji itu, dan akan diberi keuntungan besar supaya menaikkan anggaran pemda," sambungnya

Dalam perjanjian ini, PT MKS diwajibkan membagikan keun tungan yang diperoleh terkait penjualan gas ke PD SD. Dari seluruh total duit yang didakwa­kan jaksa diterima Fuad, yakni Rp 18,85 miliar, Fuad mengaku hanya mengantongi Rp 5 miliar. Sementara lainnya, mengalir ke PD SD.

Dalam berkas dakwaan, duit rutin diberikan setiap bulan sejak tahun 2009. Mulanya, duit diberikan dalam jumlah Rp 50 juta setiap bulan pada tahun 2007 hingga 2009. Kemudian, nominal tersebut meningkat hingga Rp 200 juta tiap bulan pada tahun 2009 sampai 2013.

Sementara itu, pada 2013 sam pai 2014, Fuad Amin menerima duit Rp 600 juta per bulan. Akan tetapi, Fuad menyangkal pen­erimaan sebelum tahun 2014. "Pokoknya saya hanya menerima uang tahun 2014," ucapnya.

Menanggapi keterangan Fuad, kuasa hukum Antonius Bambang, Fransisca Indrasari, ber­sikukuh bahwa kliennya me­nyerahkan duit atas permintaan Fuad. "Semua pengiriman dari yang Rp 50 juta sampai Rp 600 juta dikirim atas permintaan Pak Fuad. Pak Fuad tahu semuanya," ujar Fransisca.

Petinggi PT MKS Mesti Dihadirkan di Sidang Fuad

 Muzakir, Pengamat Hukum Pidana

Pengamat hukum pi­dana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir me­minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan jajaran petinggi PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai saksi sidang Fuad Amin.

Menurutnya, kehadiran mer­eka dalam sidang diperlukan, guna mengkonfirmasi proses penyuapan yang dilakukan Direktur Human Resource Development PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko.

"Kalau disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka perlu dipanggil guna dimintai ket­erangan," ujar Muzakir.

Petinggi PT MKS yang dimaksud adalah, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manager PT MKS Pribadi Wardojo.

Nama mereka masuk da­lam dakwaan KPK terhadap Antonius, dimana disebutkan bahwa Antonius melakukan penyuapan atas persetujuan mereka.

Oleh sebab itu, Muzakir berpendapat bahwa keterli­batan mereka dalam proses penyuapan sulit untuk dielak­kan. "Sehingga, JPU mesti memeriksa mereka," tan­dasnya.

Dia pun meminta JPU mem bidik dugaan keterlibatan mer­eka. Menurutnya, semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap terkait jual beli gas alam di Bangkalan itu, harus dijerat.

"Jika bukti-bukti yang ditemukan mengarah kepada dugaan keterlibatan yang lain, maka harus dijerat juga, jangan cuma Antonius," katanya.

Terlebih lagi, Antonius yang dijadikan tersangka oleh KPK, hanya seorang HRD. Muzakir pun menduga, ada pihak lain yang lebih tinggi dalam kasus ini. "Duitnya cukup banyak jumlahnya dan tidak mungkin dari kantong Antonius," ucap­nya.

Jangan Berhenti Pada Tersangka Yang Sudah Ada
 Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengata­kan, sakit tidak bisa serta merta dijadikan alasan terdakwa meminta kompensasi dalam persidangan.

Menurutnya, alasan sakit yang dilontarkan Fuad Amin dalam persidangan, belum tentu benar. "Perlu dicari tahu kebenarannya oleh dokter ahli," katanya.

Sebab, bisa saja keluhan yang muncul itu bukan akibat sakit fisik, melainkan sakit psi­kis. "Maklum saja, terdakwa sudah cukup usia, sehingga beban mental yang harus di­tanggungnya cukup berat," kata Sudding.

Tapi, lanjut Sudding, jika dokter menyatakan Fuad betul-betul sakit, maka sidang bisa ditunda.

Selanjutnya, Sudding mem­inta KPK menuntaskan kasus suap jual beli gas alam serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Jika Fuad ter­bukti melakukan kesalahan selama menjabat Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, kata Sudding, hukumannya harus maksimal. "Agar men­jadi contoh bagi yang lain," katanya.

Tapi, soal siapa lagi yang di­duga terlibat, dia menyatakan, yang berwenang mengutarakan itu adalah KPK. Sehingga, masyarakat perlu mengawas­inya. "Kita serahkan sepenuh­nya kepada penyidik, tapi siapa saja yang diduga terlibat, perlu diusut," katanya.

Sudding menambahkan, kasus tersebut jangan berhenti pada tersangka yang sudah ada saat ini. Sebab, katanya, selain Antonius, Fuad Amin dan Abdul Rauf (ajudan Fuad), diduga masih ada pelaku lain yang bebas berkeliaran.

"Jadi, jangan berhenti pada tersangka yang ada saat ini saja. Kalau mengarah adanya tersangka lain, ya harus dikem bangkan," tutupnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya