Penyelamatan Bank Century dari kondisi krisis ternyata diputuskan dalam waktu singkat.
Bekas Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya hanya diberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan nasib Bank Century apakah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak.
Sri menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5).
"Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu lebih baik. Bank Indonesia mengatakan kalau mereka tidak bisa lagi beri FPJP, jadi tidak ada waktu lebih lama. Tanggal 21 (November 2008) itu harus ditentukan apakah ini (Bank Century) ditutup apa tidak atau ditetapkan berdampak sistemik," terang Sri Mulyani.
Pernyataan itu dilontarkan Sri Mulyani menjawab pertanyaan salah seorang Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin yang mengkonfirmasi salah satu keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Di BAP itu, intinya Sri Mulyani menanyakan alasan mengapa hanya diberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan nasib Bank Century.
Nah, karena itu, Sri kemudian pada 21 November 2008 memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian, bank diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Keputusan tersebut juga untuk mencegah krisis ekonomi dan tak membuat sistem keuangan nasional bermasalah," terang dia.
Saat itu, menurut Sri, selain Century, ada 18 bank yang mengalami masalah likuiditasn seperti bank Century.
"Dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp 1.700 triliun, sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp 632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998," terang dia.
Jaksa KPK, kemudian menanyakan mengenai adanya protes dari Direktur Utama Bank Century atas pengambilan keputusan tadi. Terutama soal masalah pemegang saham pengendali (PSP) yang hanya diberikan waktu satu hari untuk menyiapkan dokumen RUPS, pasca diputuskan Century diselamatkan.
"Penyelesaian dengan PSP itu urusan LPS dan BI," tandasnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Budi Mulya, disebutkan bahwa saat itu diputuskan Bank Century mendapat penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar agar
Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal menjadi positif delapan persen.
[wid]