Berita

Hukum

Sri Mulyani "Terburu-buru" Putuskan Nasib Century

JUMAT, 02 MEI 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Penyelamatan Bank Century dari kondisi krisis ternyata diputuskan dalam waktu singkat.

Bekas Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya hanya diberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan nasib Bank Century apakah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak.

Sri menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5).


"Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu lebih baik. Bank Indonesia mengatakan kalau mereka tidak bisa lagi beri FPJP, jadi tidak ada waktu lebih lama. Tanggal 21 (November 2008) itu harus ditentukan apakah ini (Bank Century) ditutup apa tidak atau ditetapkan berdampak sistemik," terang Sri Mulyani.

Pernyataan itu dilontarkan Sri Mulyani menjawab pertanyaan salah seorang Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin yang mengkonfirmasi salah satu keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Di BAP itu, intinya Sri Mulyani menanyakan alasan mengapa hanya diberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan nasib Bank Century.

Nah, karena itu, Sri kemudian pada 21 November 2008 memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian, bank diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Keputusan tersebut juga untuk mencegah krisis ekonomi dan tak membuat sistem keuangan nasional bermasalah," terang dia.

Saat itu, menurut Sri, selain Century, ada 18 bank yang mengalami masalah likuiditasn seperti bank Century.

"Dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp 1.700 triliun, sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp 632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998," terang dia.

Jaksa KPK, kemudian menanyakan mengenai adanya protes dari Direktur Utama Bank Century atas pengambilan keputusan tadi. Terutama soal masalah pemegang saham pengendali (PSP) yang hanya diberikan waktu satu hari untuk menyiapkan dokumen RUPS, pasca diputuskan Century diselamatkan.

"Penyelesaian dengan PSP itu urusan LPS dan BI," tandasnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Budi Mulya, disebutkan bahwa saat itu diputuskan Bank Century mendapat penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar agar Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal menjadi positif delapan persen.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya