Berita

Hukum

Saksi Hanya Lihat Direktur Mintarsih yang Aktif Bekerja di Blue Bird Group

KAMIS, 01 MEI 2014 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan kasus PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat Mintarsih A Latief menghadirkan dua orang saksi yakni Dasim, mantan karyawan di PT Gas Biru dan Jasa Alam (SPBU). Kedua perusahaan dalam naungan PT Blue Bird Group. Saksi kedua adalah Nunu, mantan staf direksi PT Blue Bird Group.  Baik Dasim maupun Nunu mengakui mengenal direktur lainnya, yakni Purnomo Prawiro dan alm. Chandra, namun hanya Mintarsih yang aktif bekerja sebagai direktur di PT Blue Bird.

"Saat saya masuk kerja dari tahun 1997 sampai tahun 2005, sering sekali bertemu dengan ibu Mintarsih. Setiap pekerjaan yang saya lakukan pun selalu berkordinasi dengan ibu Mintarsih," jelas Dasim.


Senada dengan Dasim, saksi Nunu juga menuturkan sering berinteraksi dengan Mintarsih soal pekerjaan.

"Yang saya tahu, untuk desain program komputer pun ibu Mintarsih," tutur Dasim di persidangan.

Mintarsih sendiri mengaku heran atas gugatan yang ditujukan kepadanya. Menurut dia, sangat tidak masuk akal dirinya dituding menerima gaji setiap bulan tapi tidak bekerja.
Terlebih, sampai ada larangan mengelola PT Blue Bird Taksi, yang diakui oleh Purnomo, dalam bukunya ’Sang Burung Biru’ di mana dalam halaman 268 tertera tentang adanya konflik. Disebutkan pada halaman 269, Mintarsih diberi hak untuk mengelola Gamya, sedangkan Purnomo dan alm. Chandra diberi hak untuk mengelola Blue Bird.

"Istilahnya, lebih baik tidak menerima gaji daripada tidak boleh masuk pool. Karena itu lebih rugi, harta saya akan hilang," kata Mintarsih usai sidang.

Mintarsih juga menilai sangat tidak logis tudingan bahwa dirinya menyudutkan PT Blue Bird Taksi di media massa sehingga berimbas Blue Bird gagal mendapat kredit dari bank.

Ia juga heran gugatan Purnomo yang menuntutnya bayar senilai total Rp 4 triliun karena kurang berkembangnya PT Blue Bird Taksi. Secara logika, menurutnya, pendapatan PT Blue Bird Taksi merosot disebabkan oleh keuntungan dialihkan ke PT Blue Bird (tanpa kata taksi).

Bagaimana mungkin pemakai taksi membedakan milik PT Blue Bird Taksi atau PT Blue Bird (tanpa kata Taksi). Bagaimana mungkin order-order tidak beralih dari PT Blue Bird Taksi ke PT Blue Bird (tanpa kata Taksi)," terang Mintarsih.

Seperti diketahui, Purnomo Parwiro selaku penggugat, yang juga Direktur PT Blue Bird, menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V), telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993. Mereka justru fokus mengurusi Gamya. Lebih dari itu, Purnomo mengatakan, kalau Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya