Berita

Hukum

Saksi Hanya Lihat Direktur Mintarsih yang Aktif Bekerja di Blue Bird Group

KAMIS, 01 MEI 2014 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan kasus PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat Mintarsih A Latief menghadirkan dua orang saksi yakni Dasim, mantan karyawan di PT Gas Biru dan Jasa Alam (SPBU). Kedua perusahaan dalam naungan PT Blue Bird Group. Saksi kedua adalah Nunu, mantan staf direksi PT Blue Bird Group.  Baik Dasim maupun Nunu mengakui mengenal direktur lainnya, yakni Purnomo Prawiro dan alm. Chandra, namun hanya Mintarsih yang aktif bekerja sebagai direktur di PT Blue Bird.

"Saat saya masuk kerja dari tahun 1997 sampai tahun 2005, sering sekali bertemu dengan ibu Mintarsih. Setiap pekerjaan yang saya lakukan pun selalu berkordinasi dengan ibu Mintarsih," jelas Dasim.


Senada dengan Dasim, saksi Nunu juga menuturkan sering berinteraksi dengan Mintarsih soal pekerjaan.

"Yang saya tahu, untuk desain program komputer pun ibu Mintarsih," tutur Dasim di persidangan.

Mintarsih sendiri mengaku heran atas gugatan yang ditujukan kepadanya. Menurut dia, sangat tidak masuk akal dirinya dituding menerima gaji setiap bulan tapi tidak bekerja.
Terlebih, sampai ada larangan mengelola PT Blue Bird Taksi, yang diakui oleh Purnomo, dalam bukunya ’Sang Burung Biru’ di mana dalam halaman 268 tertera tentang adanya konflik. Disebutkan pada halaman 269, Mintarsih diberi hak untuk mengelola Gamya, sedangkan Purnomo dan alm. Chandra diberi hak untuk mengelola Blue Bird.

"Istilahnya, lebih baik tidak menerima gaji daripada tidak boleh masuk pool. Karena itu lebih rugi, harta saya akan hilang," kata Mintarsih usai sidang.

Mintarsih juga menilai sangat tidak logis tudingan bahwa dirinya menyudutkan PT Blue Bird Taksi di media massa sehingga berimbas Blue Bird gagal mendapat kredit dari bank.

Ia juga heran gugatan Purnomo yang menuntutnya bayar senilai total Rp 4 triliun karena kurang berkembangnya PT Blue Bird Taksi. Secara logika, menurutnya, pendapatan PT Blue Bird Taksi merosot disebabkan oleh keuntungan dialihkan ke PT Blue Bird (tanpa kata taksi).

Bagaimana mungkin pemakai taksi membedakan milik PT Blue Bird Taksi atau PT Blue Bird (tanpa kata Taksi). Bagaimana mungkin order-order tidak beralih dari PT Blue Bird Taksi ke PT Blue Bird (tanpa kata Taksi)," terang Mintarsih.

Seperti diketahui, Purnomo Parwiro selaku penggugat, yang juga Direktur PT Blue Bird, menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V), telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993. Mereka justru fokus mengurusi Gamya. Lebih dari itu, Purnomo mengatakan, kalau Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.[wid]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya